Komisi A DPRD Jember: TP3D Dapat Honor Sesuai Keahliannya
Jember, Portal Jawa Timur – Polemik keberadaan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember masih terus menggelinding. Banyak yang menyoroti urgensi pembentukan TP3D, lebih-lebih jika dikaitkan dengan anggaran. Apalagi saat ini pemerintah tengah berjibaku untuk mengencangkan ikat pinggang, sehingga menempuh langkah efisiensi di segala bidang.
Baca Juga: Komisi A Nilai Alasan Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo Jember, Salah
Bupati Jember Muhammad Fawaitpun berkali-kali menyatakan bahwa TP3D tidak digaji. Dan Gus Fawaitpun menyampaikan terima kasih atas kesediaan TP3D yang sudah membantu bupati tanpa minta imbalan.
Baca Juga: Alun-alun Jember Bersolek, Ketua Komisi A: Nanti Jadi Nilai Plus Bagi Jember
Namun publik tetap saja masih ragu bahwa personel TP3D benar-benar tidak mendapat fulus.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Laskar Mrah putih (LSM) bersama Komisi A DPRD Jember, Senin (25/8/2025), persoalan anggaran untuk TP3D juga menjadi tema pembahasan yang menarik.
Baca Juga: Ra Holil, Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember Sang Inisiator Sumpah
Sekretaris Markas Cabang LMP Jember, Bintoro menyoroti sumber anggaran untuk membayar personel TP3D Jember. Ia lalu menukil Undang-undang Nomor 23/2014 pasal 282 yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD”.
“Itu yang menjadi parameter kami, sehingga evaluasinya jelas, dan target yang mau dicapai (TP3D Jember) juga jelas,” ujar Bintoro.
Bintoro mengaku ragu jika TP3D tidak digaji. Sebab, perangkat seperti TP3D posisinya melekat di eksekutif.
“Apa ya tidak digaji, tidak masuk akal kalau tidak digaji. Mereka bekerja dari pagi sampai sore misalnya, mereka mendampingi bupati, itu kan harus ada stimulus,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada anggaran gaji untuk TP3D. Ia memastikan bahwa tidak ada alokasi dana untuk gaji personel TP3D Jember.
“Saya tahu karena saya salah satu tim Badan Anggaran DPRD Jember,” terangnya.
Menurut Siswono, personil TP3D memang tidak mendapat gaji dari APBD Jember. Namun mereka mendapat honor secara insidentil sesuai dengan keahlian mereka. Misalnya menjadi narasumber di kegiatan-kegiatan UMKM, koperasi, dan sebagainya.
“Nah di situlah mereka ditugaskan jadi narasumber, dan mendapatkan honor, dan itu sah. TP3D Dapat Honor Sesuai Keahliannya. Ini (hasil) yang saya komunikasikan dengan Kabag Hukum, Pak Rofiq (A. Zaenurrofik),” jelasnya.
Sedangkan mengenai dasar hukum pembentukan TP3D Jember, Siswono mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Bagian Hukum Pemkab Jember, dan disebutkan bahwa landasannya adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Jember.
“Saya barusan coba kontak Bagian Hukum (A. Zaenurrofik) menanyakan dasar hukum TP3D, ternyata dijawab dasarnya adalah SK Bupati. Dan saya sudah dikirimi file SK tersebut. Nomornya 100.3.3.2/126/1.12/2025,” ujar Siswono.
Siswono menambahkan bahwa TP3D sudah lazim dibentuk oleh para kepala daerah di manapun karena TP3D sifatnya membantu. Jika yang ditanya landasan regulasinya, memang tidak pernah ditemukan istilah TP3D, dan semacamnya.
“Itu (TP3D) murni sebuah kebutuhan dalam rangka menyambungkan terhadap situasi dan kondisi aktifitas bupati,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).



