News

Komisi A Nilai Alasan Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo Jember, Salah

Jember,  Portal Jawa Timur – Tiga kepala dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, yang dipecat oleh kepala desa (Kades) setempat  mendapat simpati sekaligus pembelaan dari Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ). Mereka mendatangi gedung DPRD Jember untuk mengadukan hal tersebut kepada Komisi A, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Ikbal, Ingin Jadi Kades Tapi Akhirnya Jadi Anggota DPRD Jember

Tiga Kasun yang dipecat oleh Kades Sidomulyo Kamiluddin itu adalah Yudiyanto (Kasun Curah Damar)  Akhmad Syaiful Bahri (Kasun Krajan), dan Nurul (Kasun Curah Manis). Ketiganya tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Pengabdian dan Lanskap Kehidupan Seorang Kades Tegalrejo Kabupaten Jember

Dalam hearing itu, Ketua FKKJ, Sam Holik mengungkapkan bahwa pemecatan 3 Kasun tersebut  karena mereka dinilai tidak memenuhi target realisasi penagihan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal sebesar 40 persen.

“Dengan alasan itu, 3 kasun itu dipecat, ya karena tidak bisa memenuhi penagihan pajak 40 persen,” ujarnya.

Padahal, sebelumnya di antara Kasun-kasun itu sudah menalangi pajak yang tidak tertagih, di antaranya ada yang menalangi  sebesar Rp28 juta.

“Padahal gaji kita (Kasun) cuma Rp2.170.000. Kalau dihitung-hitung (dengan besaran talangan itu) setahun gak gajian,” jelasnya.

Sam Holik mengaku heran dengan tindakan sang kades. Aneh bin ajaib. Katanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur bahwa Kasun harus memenuhi target penagihan PPB sekian persen, apalagi sampai menalangi kewajiban wajib pajak. Sebab Kasun bukan wajib pajak selain kewajiban pajaknya pribadi. Kalau sekadar membantu menagih PBB bagi warga, tidak masalah tapi bukan lantas harus membayari retribusi PBB warga.

“Jelas ini bukan pembelajaran yang baik, dan tidak ada Undang-undangnya yang mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember HM. Holil Asy’ari mengatakan bahwa alasan Kamiludin memberhentikan 3 Kasun karena tidak memenuhi target realisasi penagihan PBB, itu salah.

“Kalau hanya itu alasannya saya kira (Kamiludin) sangat salah,” jelasnya.

Ra Holil, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa Permendagri Nomor 67/2017 jelas mengatur tata cara pergantian atau pemberhentian Kasun. Ada 3 alasan yang bisa menjadi dasar pemberhentian Kasun. Yaitu terkait dengan kinerja yang tidak memadahi, pelanggaran administrasi atau etika, dan kondisi kesehatan.

“Dengan salah satu alasan itu, baru Kasun bisa diberhentikan atu diganti,” terangnya.

Walaupun demikian,  Ra Holil menyatakan tidak bisa memutuskan apa-apa terkait dengan rekomendasi yang bakal dikeluarkan Komisi A. Sebab, pihaknya  masih akan meminta klarifikasi dari Kades Kamiludin dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami nanti akan memanggil Kamiludin, camat, dan pihak-pihak terkait untuk didengar penjelasannya, biar adil,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!