Lagi, Satpol PP Jember Tertibkan PMKS, Bambang: Kita Ingin Memanusiakan Manusia
Jember, Portal Jawa Timur – Di setiap lampu merah persimpangan jalan, terutama di kawasan kota, nyaris selalu terdapat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), baik gelandangan, pengemis, pengamen, silverman, badut maupun anak jalanan.
Baca Juga: Oh, PMKS Muncul, Dioperasi Muncul Lagi, dan Muncul Lagi
Mereka meminta uang kepada para pengendara kendaraan bermotor, bahkan dengan setengah memaksa. Secara umum, merek mengaku melakukan itu untuk menyambung hidup.
Tapi apapun alasannya, itu adalah pelanggaran. Menurut Kasatpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Jember Nomor 8/2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember.
“Bagaimanapun mereka harus kita tertibkan, karen kami wajib melaksanakan peraturan,” ujar Bambang usai menertibkan PMKS di sejumlah titik wilayah kota Jember, Selasa (12/11/2024).
Operasi penertiban PMKS kali ini juga melibatkan Satpol PP di 31 Kecamatan, Dinas Sosial, dan Pengadilan Negeri Jember
Bambang menambahkan, cara penertibannya mengedepankan humanisme, dan menghindari kekerasan. Sebab mereka juga manusia yang justru butuh perlindungan dan pembinaan. Sehingga mereka bisa dijaring tanpa perasaan takut dan terpaksa.
“Hari ini yang terjarng operasi ada 14 orang (PMKS),” tambah Bambang.
Mereka lalu dibawa ke kantor Dinas Sosal untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring). Setiap orang (PMKS) diwajibkan membayar denda Rp20.000,- dan biaya sidang Rp1.000,- sehingga total Rp21.000/orang.
Dua PMKS yang tidak membayar denda, mendapatkan sanksi kurungan selama sehari di UPT Lingkungan Pondok Sosial, Kantor Dinas Sosial.
“Mereka diberi pembinaan secukupnya di Kantor Dinas Sosial, diberi motivasi, dan arahkan agar tidak menjadi PMKS lagi. Jika mereka butuh kerja yang benar, monggo, Dinas Sosial siap membantu. Kami ingin memanusiakan manusia. Setelah itu dilepas ke keluarganya masing-masing,” urai Bambang (Jbr-1/AAR).