Halal Bihalal Sekti, Wabup Jember Sebut 330 Hektare Tanah Segera Dilepas untuk Masyarakat

Jember, Portal Jawa Timur – Sekitar 330 hektare tanah di Kabupaten Jember tak lama lagi dilepas menjadi hak milik masyarakat. Dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tanah-tanah milik negara tersebut akan diredistribusi untuk warga sebagai salah satu upaya pemerataan lahan demi mendorong pemerataan ekonomi.
Baca Juga: Pak Djos, Wabup Jember yang Selalu Enjoy
Menurut Wakil Bupati Jember Jawa Timur Djoko Susanto, kemungkinan tanah seluas 330 hektare tersebut akan segera diserahkan kepada masyarakat, dan terdistribusi untuk 6.000 penerima.
Baca Juga: Tanggapi Penolakan Inspektorat untuk Audit 17 Plt, Wabup Jember: Ya Suruh Belajar Lagi
“Alhamdulillah, SK-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan, tinggal menunggu penyerahan SK-nya saja,” ucap Pak Djos, sapaan akrabnya, di sela-sela Harlah ke-22 dan Halal Bihalal Serikat Tani Independen (Sekti) di Desa/Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, Rabu (16/4/2025).
Tanah itu berada di kawasan hutan yang sebagian memang sudah digarap oleh masyarakat, namun secara administrasi masih milik negara.
Pak Djos menambahkan, masyarakat penggarap dan calon penggarap TORA sudah lama menunggu kepastian legalitas tanah yang digarapnya agar tidak terjadi sesuatu yang merugikan di kemudian hari. Karena itu, lanjut Pak Djos, dirinya bersama pihak-pihak terkait berusaha mengkomunikasikan hal tersebut ke Menteri Kehutanan, dan hasilnya cukup menggembirakan.
Diakuinya bahwa tidak mudah untuk mengkomunikasikan dan memuluskan pelepasan tanah seluas 330 hektare tersebut.
“Tapi ini memang harus dilakukan. Untuk dan atas nama masyarakat dibilang ngemis juga gak apa-apa. Jadi demi keperluan panjenengan semua saya siap jadi ‘pengemis’,” urainya.
Di tempat yang sama, Kepala ATR/BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi mengungkapkan dirnya baru mendengar dari Pak Djos bahwa pelepasan tanah kawasan hutan seluas 330 hektare yang diusulkan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jember, sudah ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan.
“Mudah-mudah SK-nya segera bisa diserahkan, dan ini saya kira merupakan salah satu prestasi pemerintah daerah dan seluruh stake holder di bawah naungan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jember,” jelasnya.
Akhyar menambahkan setelah SK pelepasan diserahkan oleh Kementerian Kehutanan, pihaknya akan segera membuatkan sertifikat hak milik bagi masyarakat penggarap TORA.
“Sekali lagi ini suatu prestasi bagi kita,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).