Tanggapi Penolakan Inspektorat untuk Audit 17 Plt, Wabup Jember: Ya Suruh Belajar Lagi

Jember, Portal Jawa Timur – Wakil Bupati Jember Jawa Timur Djoko Susanto menilai keengganan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sembodo untuk menindak lanjuti permintaan dirinya mengaudit SK 17 Pelaksana tugas (Plt) yang diterbitkan Bupati Jember Muhammad Fawait, sebagai bentuk kekurangpahaman yang bersangkutan terhadap peraturan perudang-undangan.
Baca Juga: Terima Kunjungan Kepala BPN Jember, Wabup Jember Beber Temuan Lahan Subur Jadi Perumahan
“Ya suruh belajar lagilah. Mungkin kemaren sekolahnya kurang panjang,” ucap Pak Djos, sapaan akrabnya, menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Lomba Ketangkasan Baris Berbaris se-Besuki Raya Tingkat SMP/MTs. dan SMA/MA/Sederajat di Gedung Olahraga Perjuangan 45 Politeknik Negeri Jember, Ahad (13/4/2025).
Baca Juga: Rogoh Kocek Pribadi, Wakil Bupati Jember Bagikan ‘Angpao’ Saat Halal Bihalal
Pak Djos tampak enggan berkomentar lebih jauh soal sikap Ratno C. Sembodo terkait permintaan audit SK 17 Plt tersebut. Sambil melangkah meninggalkan wartawan, ia berkomentar “Mungkin kurang ngopi (dia),” tambahnya.
Seperti diketahui, Pak Djos mengirim surat dalam bentuk nota dinas kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Jember terkait dengan terbitnya SK 17 Plt yang diterbitkan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait. Surat tersebut dikirim tanggal 10 Maret 2025.
Nota dinas serupa juga dikirimkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Karena tidak ada jawaban, sepuluh hari kemudian Pak Djos mengirim surat lagi kepada Kepala Inspektorat Jember. Tujuannya sama: sang wabup meminta audit kepatuhan terhadap proses penerbitan SK 17 Plt di lingkungan Pemkab Jember.
Ditunggu hingga cukup lama tak ada jawaban apapun dari Ratno C. Sembodo. Hingga akhirnya muncul berita bahwa Ratno menolak menindak lanjuti nota dinas Wabup Jember dengan alasan pengawasan adalah kewenangan bupati (Jbr-1/AAR).