News

DPRD Jember Sebut Dua SK Kembar Bupati terkait LP2B  Bikin Gaduh Masyarakat

Jember,  Portal Jawa Timur – Dalam beberapa hari terakhir ini terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terkait dengan  lahan pertanian. Pemicunya adalah munculnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Muhammad Fawait yang nomor dan tanggalnya sama namun isinya berbeda.

Baca Juga: Sumber Telas Tak Bersertifikat, Bupati Jember ‘Tegur’ Dewas Perumdam Tirta Pandalungan

Yaitu Keputusan Bupati Jember Nomor: 100.3.3.2/235/1.12/2025 tentang Perubahan Kedua atas Putusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tertanggal 6 Agustus 2025. Dua-duanya diteken oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dan berstempel.

Baca Juga: Halal Bihalal Sekti, Wabup Jember Sebut 330 Hektare Tanah Segera Dilepas untuk Masyarakat

Bedanya ada di lampiran: yang satu hanya berisi 29 kecamatan dengan total luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) 86.358,77 hektare, minus Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates yang luas lahan LP2B-nya nol.

Satuya lagi, berisi 31 kecamatan, termasuk Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates yang sudah terisi luasan LP2B-nya .

Hal tersebut terungkap saat Komisi B dan A DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU)  bersama aktivis dan puluhan petani dari kawasan Sumbersari dan Kaliwates di ruang Banmus, Rabu (10/9/2025).

Aktivis Koalisi Serikat Akar Tani Jember, Rico Nurfiansyah Ali mempertanyakan dua Keputusan Bupati Jember yang sama tapi berbeda isi lampirannya itu.

“Ini mana yang benar, tidak mungkin kedua-duanya benar. Jangan permainkan petani,” ujarnya seraya meminta penjelasan perwakilan  Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Jember.

Menurut Rico, sejak munculnya SK Bupati Jember yang meniadakan LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates, masyarakat resah. Sebab, dengan tiadanya luasan LP2B, maka masa depan dua kecamatan itu terancam tidak memiliki lahan pertanian. Sebab, lahan yang ada akan dialih fungsikan, misalnya untuk perumahan dan sebagainya.

Meskipun akhirnya, dalam acara Pro Gus’e Bupati Jember Muhammad Fawait membantah bahwa Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates tidak memiliki lahan LP2B.

“Masyarat tetap resah karena sudah beredar SK itu. SK hanya dibantah dengan pernyataan, tidak bisa,” tambahnya.

Kemudian, muncul SK serupa yang berbeda isinya, dan kali ini luasan LP2B Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates, sudah tertera.

“Tapi masyarakat tambah gaduh, kok bisa ada dua SK dengan nomor sama dan tanggal sama, namun isinya beda,” terang Rico.

Perwakilan Dinas DTPHP Jember, Moch. Qosim, yang dimintai konfirmasi oleh Rico mengatakan bahwa yang benar adalah SK yang memuat luas lahan LP2B Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates.

“Yang benar adalah pernyataan Bupati Jember bahwa Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates mempunyai LP2B,” ujarnya.

Namun menurut Rico, bukan sekadar mana yang salah dan mana yang benar, tapi dua SK Bupati itu juga mempertaruhkan nama baik Bupati Jember karena dua SK kembar pasti salah satunya palsu.

“Ini bisa kita bawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, munculnya dua SK kembar itu telah membuat gaduh masyarakat. Bahkan  gedung DPRD Jember pernah diunjuk rasa gegara SK itu.

“Bukan kami yang membuat gaduh, tapi munculnya dua SK kembar itu yang memicu kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Ia mempersilakan jika ada masyarakat merasa dirugikan akibat munculnya dua SK bupati yang sama tapi isinya bertentangan itu, untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan tempuh jalur hukum agar klir semua yang membuat informasi tidak benar itu (dua SK kembar).  Kami mendorong itu agar kebenaran yang sejati diketahui oleh publik,” jelasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!