News

Sumber Telas Tak Bersertifikat, Bupati Jember ‘Tegur’ Dewas Perumdam Tirta Pandalungan

Jember,  Portal Jawa Timur –  Tanah Sumber Telas ternyata belum berserifikat. Padahal, posisi tanah Sumber Telas cukup penting mengingat ia merupakan sumber air terbesar yang dimiliki Perumdam Tirta Pandalungan Jember dengan debit air cukup tinggi.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Berkurang di Jember, Jumlah Penerima Bantuan Beras 10 Kg Menurun

Tanah Sumber Telas belum berserifikat diungkap oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember Akhyar Tarfi di sela-sela Rakor Inflasi bersama Forkopimda (Si Rambo) di area Sumber Telas Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Wabup Jember Sebut Stunting Nyaris Sama Dengan Covid-19

Akhyar berharap agar sertifikat tanah Sumber Telas segera diurus untuk memastikan keamanan kepemilikan tanah tebing dengan sumber air yang melimpah itu.

“Pak Dirut (Direktur Perumdam Tirta Pandalungan) tolong segera diajukan sertifikatnya supaya kita bisa mempertahankan tempat yang paling  bersejarah ini,” ujarnya.

Mendengar penjelasan Akhyar, tak sedikit peserta Rakor yang heran lantaran baru tahu bahwa aset Perumdam Tirta Pandalungan itu ternyata belum memiliki sertifikat.

Bupati Jember Hendy tampak terhentak. Ia menyela penjelasan Akhyar, dan ‘menegur’ Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Pandalungan.

“Mohon ijin, ada Dewas, Pak Farid (Farid Wajdi, Dewas Perumdam Tirta Pandalungan), ayo ojok ngono sampeyan iku (mari jangan begitu kamu),” sela Bupati Hendy.

Sementara itu Direktur Umum Perum kota dam Tirta Pandalungan Jember, Yudho Rahadityo Utomo mengungkapkan bahwa area Sumber Telas dahulu dikuasai dan dikelola oleh Perusahaan Belanda. Namun seiring perjalanan waktu saat Indonesia merdeka, Belanda hengkang, dan Sumber Telas diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

“Tahun 1974 Sumber Telas disertakan sebagai aset Perumdam Tirta Pandalungan (dulu PDAM),” ucapnya.

Sedangkan terkait dengan status tanah Sumber Telas, Yudho mengakui saat dikuasai oleh Belanda statusnya adalah hak barat. Namun juga belum bisa dipastikan apakah hal itu sudah dikonversi sesuai hukum agraria saat ini.

“itu yang sedang kami lakukan. Tapi secara fisik,  tidak ada pihak lain yang menguasai (Sumber Telas) selain Perumdam Tirta Pandalungan,” terangnya.

Sumber Telas dibangun sejak sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1932. Sumber Telas merupakan sumber air terbesar di antara 19 unit produksi Perumdam Tirta Pandalungan.

Hingga saat ini, Sumber Telas mempunyai kapasitas produksi air 30 hingga 40 liter/detik. Dengan kapastias tersebut,  Perumdam Tirta Pandalungan mampu melayani  empat ribu hingga lima ribu pelanggan di kota Jember (Jbr-AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button