Birokrasi

Bupati Jember Tolak Rekomendasi DPRD untuk Copot 4 Kepala OPD

Jember,  Portal Jawa Timur – Rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jember Tahun Anggaran 2022 yang digelar di ruang utama gedung DPRD Jember, Sabtu (15/4/2023) malam, cukup melelahkan. Betapa tidak, rapat yang berisi penyampaian rekomendasi tersebut dimulai sejak pukul 20.30 baru selesai pukul 01.30 WIB. Ini karena rekomendasi setebal 100 halaman itu harus dibaca semua lembar demi lembar. Masing-masing fraksi diberi jatah 1 orang untuk bergantian membacakan rekomendasi tersebut.

Malam itu menjadi wadah ‘penumpahan’ ‘aspirasi’ bagi anggota DPRD Jember. Tidak tanggung-tanggung, DPRD Jember merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk mengganti 4 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena kinerjanya dinilai buruk.

Mereka adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Harry Agustriono, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Indra Tri Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Murdiyanto.

Namun Bupati Jember secara tersirat menolak rekomendasi itu, dengan alasan hal tersebut adalah kewenangan bupati.

“Itu wewenang saya, bukan wewenang DPRD, Oke,” jawab Bupati Hendy saat ditanya wartawan sambil bergegas meninggalkan ruang utama gedung DPRD dini hari.

Walaupun demikian, Bupati Hendy menyebut rekomendasi DPRD itu cukup bagus, dan mempersilakan wartawan untuk menerjemahkannya sendiri karena rapat digelar secara terbuka.

“Kawan-kawan bisa menerjemahkan, dan itu rekomendasi bagus semua. Kalau kita dikatakan jelek, itu harus ada cermin. Kalau kita dikatakan baik, harus ada cermin. Ngaca!” ucapnya.

Menurutnya, rekomendasi dari DPRD itu adalah bagian dari proses untuk menuju yang lebih baik. Ia lalu memisalkan emas yang butuh tempaan sebegitu rupa untuk menjadi emas berkualitas tinggi

“Untuk menjadi emas yang bagus, harus ditempa, dibakar, dikasih air raksa, dipukul hingga muncul emas,” jelasnya (Aryudi AR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button