Thamrin, Advokat Sekaligus Aktivis Ini ‘Ngeyel’ Kepala UKPBJ Jember Salah
Jember, Portal Jawa Timur – Bukan Thamrin namanya jika tidak ngeyel. Advokat bernama lengkap Mohammad Husni Thamrin ini tak pernah surut meneriakkan sesuatu yang diyakini kebenarannya. Kengeyelan Thamrin juga terjadi saat hearing dengan Komisi C DPRD Jember tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Jember, Rabu (15/5/2024).
Hearing antara Thamrin dengan Komisi C DPRD Jember itu berawal dari tudingan Thamrin bahwa lelang yang digelar Unit Kerja Pengadaan Brang/Jasa (UKPBJ) Jember cacat hukum. Pasalnya, Kepala UKPBJ Prima Kusuma Dewi dinilai tidak memiliki sertifikat yang dipersyaratkan untuk lelang yang bernilai miliaran rupiah. Selain mengajukan somasi, Thamrin juga telah melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Polri.
Di acara hearing yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono itu, Thamrin yang juga aktivis ini tak beranjak dari tudingan semula: lelang yang digelar oleh UKPBJ di bawah ‘tanda tangan’ Prima cacat hukum, sehingga tidak boleh dilanjutkan.
“Yang dibahas tadi hanya lelang peningkatan jalan di Bande Alit,” ujar Thamrin kepada sejumlah awak media usai hearing.
Menurut Thamrin, ada dua kesalahan dalam lelang tersebut. Pertama, peningkatan jalan di Bande Alit melanggar UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Katanya, walaupun Pemkab Jember telah menjalin MoU dengan Taman Nasional Meru Betiri terkait peningkatan jalan itu, namun tetap salah.
“Karena seharusnya Pemkab Jember MoU dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem selaku ‘atasan’ Taman Nasional Meru Betiri,” jelasnya.
Kesalahan kedua, Kepala UKPBJ Prima Kusuma Dewi tidak sah menggelar tender lantaran dia tidak memiliki sertifikat yang dibutuhkan sebagai Kepala UKPBJ Kabupaten Jember.
“Dari dulu saya bilang, tunjukkan kepada saya kalau dia memang memiliki sertifikat A, misalnya. Kalau sertifikat C, itu bukan untuk lelang proyek yang bernilai miliaran rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, Prima Kusuma Dewi mengungkapkan bahwa tender yang dilaksanakan maupun keabsahan peningkatan jalan di Bande Alit, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan terkait dengan tuntutan Thamrin soal kualifikasi kompetensi pejabat pengadaan yang harus memiliki sertifikat tertentu, Prima menilai bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.
“Itu kan urusannya PPK (Pejabat Pejabat Komitmen),” pungkasnya (Jbr-2/AAR).