Proses Lelang Pembangunan Alun-alun Jember Dinilai Cacat Hukum, Advokat ini Lakukan Somasi Minta Tender Distop
Kepala UKPBJ Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi: Mohon Waktu untuk Saya Pelajari Materi Pokok Surat (somasi) tersebut
Jember, Portal Jawa Timur – Proses lelang pembangunan Alun-alun Jember sudah dimulai, namun advokat Moh Husni Thamrin menilai tahapan lelang tersebut cacat hukum, sehingga ia meminta agar UKPBJ Kabupaten Jember menstop proses tender.
Proyek mercusuar pembangunan Alun-alun Jember tahun ini, kayaknya tidak mulus-mulus amat. Buktinya, proses lelang pengadaan barang dan jasa bernilai total hampir Rp28 Miliar itu, sudah disomasi. Adalah seorang advokat bernama Moh. Husni Thamrin yang mengirimkan somasi kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Jember terkait proses lelang proyek penyedot anggaran super jumbo tersebut.
“Saya bisa pastikan bahwa proses lelang itu cacat hukum, dan jangan diteruskan. Karena itu, saya akan mengirim somasi kepada pihak penyeleggara lelang,” ujarThamrin di kediamannya, Kamis (18/4/2024).
Ia mengungkapkan, hari Rabu tanggal 17 April 2024 telah diumumkan beberapa lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember, di antaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp19,400,004.850,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 22 April 2024, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp341,000,000,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 25 April 2024, dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 dengan batas akhir tanggal 25 April 2024.
“Pembangunan Alun-alun Jember dari 4 paket yang ada, baru dua yang akan dilelang. Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, juga kami somasi,” tambahnya.
Katanya, jika proses lelang itu dilanjutkan, maka berakibat fatal di belakang hari. Akar masalahnya adalah bahwa pengelola pengadaan barang/jasa di Kabupaten Jember dalam hal ini Pejabat pengadaan dan pokja pemilihan masih belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada, kualifikasinya hanya tipe C, sehingga tidak berkompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender.
Baca Juga: Mau Bersolek, Alun-alun Jember Bakal Ditutup Total
“PPK seharusnya memiliki sertifikat kualifikasi tipe A atau B. Bahkan hasil investigasi saya dan tim, Kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi. Dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, urainya.
Thamrin menilai, proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember itu mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
“Semua harus ada dasar hukumnya, apalagi untuk proyek miliaran rupiah. Kemudian syaratnya untuk menjadi penyelenggara tender harus dipenuhi, karena itu uang rakyat,” lanjutnya.
Thamrin menuturkan, somasi intinya adalah peringatan dengan harapan proses lelang itu dilakukan secara benar sehingga hasil lelangnya kelak juga tidak bermasalah.
“Lelang itu ‘kan pintunya, jika pintunya sudah rusak maka hasilnya juga rusak. Semua ini untuk kebaikan bersama. Tapi jika somasi ini tidak digubris, saya pastikan dilanjut laporan ke APH (aparat penegak hukum),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi belum bisa menanggapi somasi tersebut.
“Mohon waktu untuk saya pelajari materi pertanyaan dari pokok surat tersebut. Akan secepatnya kami respons,” ucapnya melalui WhatsApp (Jbr-1/AAR).