News

Pemkab Jember Sinergi dengan Bank Fasilitasi PMI, Kepala Disnaker: Tak Perlu Jual Sawah untuk Kerja di Luar Negeri

 Jember,  Portal Jawa Timur – Untuk mempermudah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemkab Jember menjalin sinergi dengan Bank guna mamfasilitasi keperluan mereka, sehingga tak perlu menjual sawah untuk bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Agar Kasus Penyekapan Tenaga Kerja Tak Terulang Lagi, Disnaker Jember Akan Libatkan Kiai dan Tokoh Masyarakat

Kisah sedih terus bergulir mengiringi nasib PMI. Seolah tiada hari tanpa kabar duka dari orang-orang Indonesia yang mengadu nasib di negeri rantau. Disiksa majikan, tak dibayar, dideportasi, bahkan pulang tanpa nyawa adalah cerita buram yang kerap dialami PMI. Namun hal itu bisa dihindari jika PMI mau bersabar, berangkat ke luar negeri melalui prosedur yang legal.

Baca Juga: Anjangsana ke Disnaker, Bupati Jember Disambati Tenaga Honorer 30 Tahun Mengabdi tapi Belum ASN

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Suprihandoko,  kebanyakan dari PMI yang mengalami hal-hal tersebut adalah mereka yang berangkat ke negeri rantau secara ilegal. Karena ilegal,  maka sang majikan cukup enteng saja memperlakukan mereka dengan semena-mena. Sedangkan si PMI tak punya kekuatan apapun untuk melawan.

Insyaallah jika legal, risiko-risiko seperti disiksa, tidak dibayar dan sebagainya tak akan terjadi,” ucapnya di Jember, Rabu (12/6/2024).

Kata Handoko, sapaan akrabnya, salah satu alasan PMI yang bekerja secara ilegal adalah karena pengurusan ijin kerja yang legal sulit dan biayanya sangat mahal.

“Sebenarnya tidak sulit dan tidak mahal asalkan PMI bisa bersabar saja, tidak motong kompas mau berangkat secepat mungkin,” jelasnya.

Tidak sulit karena Disnaker sudah menyediakan segala perangkat dan sarananya untuk kepentingan PMI, mulai dari pelatihan keterampilan secara gratis hingga pembiayaan segala tetek bengeknya.

“Silakan datang ke Disnaker, jangan sungkan untuk bertanya,” pinta Handoko.

Terkait dengan pembiayaan, lanjutnya, Disnaker telah menjalin kerja sama dengan sebuah bank untuk membiayai segala keperluan PMI, sejak dari persiapan hingga sampai di negara tujuan. PMI nanti wajib membayar uang yang telah dikeluarkan bank setelah bekerja di negara tujuan dengan cara dicicil melalui upah yang mereka terima.

“Jadi tidak perlu menjual sawah, menjual pekarangan untuk biaya kerja di luar negeri karena semuanya sudah kami siapkan,” ungkapnya.

Kompensasi ke pihak bank tentu tidak semahal biaya yang harus dibayar ke pihak ketiga seperti yang selama ini sering dilakukan oleh PMI. Memang itu gratis, tapi biaya yang harus diganti terlalu mahal, sehingga sisa yang diterima PMI sedikit sekali.

“Kalau di kami jelas, pemotongan upah untuk mengganti biaya PMI sangat proporsional, dan perjanjiannya di atas kertas sehingga tidak ada unsur manipulasi,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button