Pendidikan

Moh. Nor Afandi, Dosen UIN KHAS Jember Kembali Menahkodai ADAPI

Solo, Portal Jawa Timur – Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I., kembali terpilih sebagai nahkoda Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) periode 2025-2027. Posisi tersebut ia raih dalam Musyawarah Nasional (Munas) I ADAPI di UIN Surakarta, Kota Solo Jawa Tengah tanggal 25- -27 Mei 2025.

Baca Juga: UIN KHAS Jember Tak Hanya Cetak Intelektual tapi Juga Lahirkan Penghafal Al-Qur’an

Dalam sesi pemilihan ketua umum ADAPI, Afandi harus bersaing dengan 8 kandidat lainnya. Mereka memperebutkan 183 suara dari berbagai PTKN, PTN, dan PTL se-Indonesia.

 Baca Juga: Ketua Lembaga Dakwah PBNU: UIN KHAS Jember Rumah Saya, Saya Tumbuh dari Tempat Ini

Pemilihan Ketua Umum ADAPI dilakukan secara luring dan daring. Afandi akhirnya unggul setelah meraup 50 persen suara.

Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Saya kembali mendapat kepercayaan memimpin organisasi ini,” ujarnya usai pemilihan ketua umum, Ahad (26/5/2025) malam.

Menurut Dosen UIN KHAS Jember ini, Munas I ADAPI tersebut tidak hanya menjadi forum permusyawaratan nasional perdana bagi para dosen ASN PPPK dari seluruh Indonesia, namun juga menjadi momentum penting dalam proses transformasi kelembagaan.

“Namanya diubah menjadi ADAPI,” jelasnya.

Sebelumnya organisasi ini Ikatan Dosen Tetap Non-PNS Indonesia Republik Indonesia (IDTNPNS-RI). Namun seiring perjalanan waktu bertransformasi menjadi ADAPI. ADAPI sebagai wadah baru yang lebih relevan, responsif, dan representatif terhadap kebutuhan dan aspirasi para dosen ASN PPPK di lingkungan pendidikan tinggi.

Ketika pertama kali dibentuk (IDTNPNS-RI), Afandi terpilih sebagai ketua umum. Dan kali ini untuk periode kedua alumni Pondok Pesantren Genggong Probolinggo itu, kembali dipercaya menahkodai organisasi tersebut.

Dalam pidato pembukaannya, Afandi menyampaikan bahwa Munas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi, peran, dan kontribusi dosen ASN PPPK dalam memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Dosen ASN PPPK adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan nasional. Dengan sinergi yang kuat dan organisasi yang solid, kita dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta memperjuangkan hak dan kepentingan para dosen secara lebih optimal,” urainya.

Berbagai agenda penting dibahas dalam Munas ini, antara lain penetapan AD/ART dan struktur organisasi ADAPI, perumusan strategi penguatan kapasitas dan kompetensi dosen ASN PPPK, dan advokasi kebijakan pengembangan karier dosen.

Munas I ADAPI ini dihadiri oleh perwakilan dosen ASN PPPK dari utusan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri PTKN Kementerian Agama direktorat Pendis, Bimas Hindu, Bimas Budha, Bimas Kristen, Bimas Katolik dan utusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Momentum Munas 1 ADAPI ini, selain sebagai ajar transformasi organisasi Ikatan Dosen Tetap Non-PNS Indonesia Republik Indonesia (IDTNPNS-RI) menjadi Asosiasi Dosen ASN PPPK atau ADAPI, juga menjadi momentum strategis dalam menguatkan peran dosen ASN PPPK dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Adapun rekomendasi hasil Munas 1 ADAPI, di antaranya adalah mendorong adanya regulasi yang adil dan setara bagi seluruh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan merevisi UU ASN no 20 tahun 2023, Permen dan peraturan lain yang  mengikutinya.

Untuk itu, asosiasi meminta kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Agama agar segera membangun sinergi strategis dengan Kementerian PANRB dan BKN dalam merumuskan kebijakan karier Jabatan Fungsional (JF) dosen.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jenjang karier, pengakuan masa kerja, serta pangkat dan golongan dosen ASN PPPK dapat disetarakan dengan dosen ASN PNS, termasuk pengakuan atas masa kerja sebelum pengangkatan sebagai dosen ASN PPPK.

Dalam upaya menciptakan iklim kerja yang berkeadilan dan berkelanjutan, ADAPI juga mengusulkan reformulasi kebijakan kontrak kerja dosen. Asosiasi meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk menjamin kesetaraan hak dalam pengembangan karier dan kompetensi antara dosen ASN PPPK dan ASN PNS.

Lebih jauh, asosiasi menilai bahwa sistem kontrak lima tahunan tidak relevan lagi, dan mendorong pemberlakuan status kerja hingga batas usia pensiun (BUP) setelah masa evaluasi selama lima tahun pertama, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi jangka panjang dosen ASN PPPK dalam dunia pendidikan tinggi (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!