News

Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko: ‘Super Tax Deduction’ Sudah Bisa Dieksekusi

Jember,  Portal Jawa TimurSuper Tax Deduction. Ini kabar gembira bagi dunia usaha dan pencari kerja. Super Deduction Tax Indonesia merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

Baca Juga: Kepala Disnaker Jember: Idealnya Bekerja di Luar Negeri Bukan Pilihan Utama

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember Suprihandoko, Super Tax Deduction intinya adalah bahwa perusahaan boleh melatih dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dengan biaya sendiri. Namun biaya tersebut nanti akan dikompensasi oleh kantor pajak  200 persen dari yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk kepentingan pelatihan tenaga kerja itu.

Baca Juga: Agar Kasus Penyekapan Tenaga Kerja Tak Terulang Lagi, Disnaker Jember Akan Libatkan Kiai dan Tokoh Masyarakat

“Jadi setoran pajak penghasilan brutonya nanti dikurangi 200 persen dari total biaya yang telah dikeluarkan untuk peningkatan kompetensi SDM lokal,” ucap Handoko, sapaan akrabnya, di Jember, Senin (22/7/2024).

Handoko optimis bahwa kebijakan tersebut mampu melahirkan tenaga kerja-tenaga kerja yang kompeten dan profesional, sehingga perusahaan tak kesulitan lagi untuk mencari karyawan yang benar-benar siap kerja, bukan yang masih belajar kerja.

“Sehingga tak akan terulang lagi, perusahaan menggaji karyawan yang belajar kerja, tapi menggaji  karyawan yang kompeten dan profesional,” jelasnya.

Dikatakannya,  Super Tax Deduction adalah kebijakan yang luar biasa. Pasalnya, perusahaan bisa ‘memesan’ tenaga kerja sesuai dengan yang dibutuhkan baik mengenai jumlah maupun spesifikasinya.

Selain itu, perusahaan tidak rugi bahkan untung. Sebab, biaya yang telah dikeluarkan untuk kepentingan pelatihan tenaga kerja, akan diganti 200 persen melalui mekanisme pemotongan pajak.

“Selain dapat ganti 200 persen, perusahaan juga mendapatkan tenaga kerja yang sesuai harapan dan siap pakai,” ungkapnya.

Handoko menambahkan, pihaknya sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang pengusaha dan pihak-pihak terkait seperti FKJP Provinsi Jawa Timur, HILLSI Cabang Jember dan sebagainya.

“FGD itu kita selenggarakan bulan Juni lalu, Super Tax Deduction  sudah bisa dieksekusi. Kami akan terus mengadakan sosialisasi terkait kebijakan itu. Nanti di ajang Jember Job Fair yang akan segera digelar, juga kami manfaatkan untuk sosialisasi Super Tax Deduction,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button