Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin Sebut Tahun Depan Rumah Sakit Bisa Selenggarakan Pendidikan Dokter Spesialis
Jember, Portal Jawa Timur – Meskipun UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 telah resmi diundangkan oleh pemerintah pertanggal 8 Agustus 2023, namun pelaksanaannya masih harus menunggu kelarnya sejumlah peraturan turunan dari Undang-undang tersebut, di antaranya adalah keputusan presiden (Kepres) dan keputusan menteri (Kepmen) Kesehatan.
“Kepres dan Kepmennya saat ini tengah disusun, dan insyaallah tahun depan masyarakat bisa sekolah dokter spesialis di rumah sakit,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin saat memberikan sambutan reses di gedung Olahraga Pondok Pesantren Nuris Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Sabtu (25/11/223).
Baca Juga: Anggota FKB DPR RI, Nur Yasin: Kami Komitmen Untuk Memperjuangkan Kepentingan Pesantren
Menurut Nur Yasin, salah satu yang diatur di UU Kesehatan yang baru adalah bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis dan bahkan subspesialis, atau dapat disebut sebagai pendidikan hospital-based. Ini jelas suatu hal yang benar-benar baru, dan cukup fundamental dibanding UU Kesehatan yang lama.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin Sebut Obat-obatan di Indonesia 80 Persen Hasil Impor
“Jadi nanti dokter-dokter spesialis bisa lulus dari rumah sakit Harapan Kita, RSCM, dan sebagainya. Saya tidak tahu apakah rumah sakit dr. Soebandi bisa menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis,” tambahnya.
Nur Yasin menambahkan, hal tersebut merupakan terobosan luar bisa dari pemerintah melalui pembuatan UU Kesehatan yang baru. Bayangkan, jika pendidikan dokter spesialis menggunakan standar UU Kesehatan yang lama, maka untuk mencukupi dokter spesialis dengan jumlah yang ideal, Indonesia membutuhkan waktu 70 tahun karena administrasi dan jenjang pendidikanya begitu ruwet. Dan sekarang dokter spesialis masih termasuk barang langka.
‘Biayanya juga mahal, sekitar Rp2 Miliar untuk sekolah pendidikan dokter spesialis. Mana kita punya uang segitu. Orang-orang tertentu saja yang bisa jadi dokter spesialis,” jelasnya.
Namun dengan UU Kesehatan yang baru, pendidikan dokter spesialis bisa ditempuh di rumah sakit tanpa biaya lagi, sehingga ke depan dokter spesialis ada dimana-mana, termasuk di Puskesmas-Puskesmas.
“Dengan Undang-undang Kesehatan yang baru, Indonesia hanya butuh 20 tahun untuk memiliki dokter yang spesialis yang memadai jumlahnya,” pungkasnya.
Reses dengan tema Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Cegah dan Waspadai Penyakit Tidak Menular itu menghadirkan narasumber Wakil Direktur 2 Poltekkes Kemenkes Malang, Afnani Toyibah dan Kepala Puslit dan Pengembangan Masyarakat Poltekkes Kemenkes Malang, Sri Winarni, dan Kabid Kesmas Dinkes Kabupaten Jember, Dwi Handarisasi (Jbr-1/AAR).