Hanya Satu Kata: Tolak Munaslub MES Tanggal 13 Desember 2025
Pontianak, Portal Jawa Timur – Penolakan terhadap rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang digagas oleh selain Erick Thohir, semakin menguat.
Kali ini Pengurus Wilayah (PW) MES Kalimantan Barat dan PW MES Bengkulu secara tegas menolak rencana pelaksanaan Munaslub MES yang dijadwalkan tanggal 13 Desember 2025 itu.
Kedua PW MES tersebut menilai Munaslub MES tanggal 13 Desember 2025 terkesan dipaksakan, tidak sesuai mekanisme AD/ART, dan tidak memiliki legitimasi yang sah dalam struktur organisasi MES.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris PW MES Kalbar, Awaludin Razab dan Sekretaris PW MES Bengkulu, Evan Setiawan, melalui pernyataan sikap bersama.
Menurut kedua tokoh tersebut, Munaslub sebagai salah satu forum tertinggi organisasi selain Munas harus diselenggarakan berdasarkan ketentuan konstitusi MES, bukan melalui penetapan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dan dasar ketentuan organisasi.
Awaludin Razab menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyelenggaraan Munaslub harus berpegang pada ketentuan konstitusi organisasi. Katanya, penetapan tanggal 13 Desember 2025 dilakukan tanpa keputusan Pengurus Pusat, dalam hal ini Ketua Umum terpilih Munas VI Tahun 2023, serta tidak melalui prosedur formal yang wajib ditaati seluruh jajaran MES.
“Hanya satu kata: tolak Munaslub 13 Desember 2025. Agenda tersebut dipaksakan, tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki landasan organisasi yang sah. Kami tidak akan mengakui proses yang inkonstitusional,” tegas Awaludin Razab.
Senada dengan Awaludin Razab, Evan Stiawan menambahkan bahwa penetapan agenda Munaslub harus dilakukan oleh organ yang berwenang sesuai ketentuan AD/ART, yakni Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah pengusul Munaslub.
“Setiap penetapan tanggal atau pelaksanaan Munaslub yang tidak berasal dari mandat Pengurus Pusat atau PW pengusul merupakan tindakan di luar aturan. Ini berpotensi merusak tatanan organisasi dan menciptakan dualisme kepemimpinan,” ujar Evan.
Keduanya menjelaskan bahwa pelaksanaan Munaslub adalah wewenang Pengurus Pusat (Ketua Umum) atau Pengurus Wilayah pengusul, sesuai mekanisme AD/ART. Jika Munaslub dilaksanakan oleh Pengurus Pusat, maka penetapan panitia resmi —Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC)— harus mendapat persetujuan Ketua Umum terpilih hasil Munas VI Tahun 2023.
Namun, apabila hingga batas waktu tiga bulan sejak usulan Munaslub diajukan Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakannya, maka kewenangan pelaksanaan Munaslub otomatis beralih kepada Pengurus Wilayah pengusul. Mereka menegaskan bahwa tanpa keputusan formal tersebut, setiap upaya penyelenggaraan Munaslub berpotensi menimbulkan kekisruhan dan merusak marwah organisasi.
“AD/ART adalah pedoman tertinggi. Jika ada pihak yang menentukan tanggal sendiri tanpa mandat resmi, itu tindakan inkonstitusional dan berbahaya bagi integritas organisasi MES,” tegas Awal dan Evan dalam pernyataan bersama.
PW MES Kalbar dan PW MES Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap berada pada jalur konstitusi organisasi. Mereka mendukung sepenuhnya pelaksanaan Munaslub yang sah, kredibel, dan sesuai AD/ART, bukan yang ditetapkan melalui langkah-langkah sepihak.
“Organisasi sebesar MES harus dikelola dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Kami tidak akan mengikuti kegiatan yang tidak taat mekanisme dan berpotensi mencederai legalitas organisasi,” tutup keduanya.
Dengan pernyataan sikap ini, PW MES Kalbar dan PW MES Bengkulu mengimbau seluruh jajaran MES— di pusat, wilayah, daerah, hingga luar negeri— untuk menjaga soliditas dan mengutamakan tertib organisasi guna menghindari dualisme dan perpecahan internal.
Tidak luput juga yang menjadi sorotan yakni keberadaan Sekretariat MES yg main ancam dan terlalu masuk dalam mensukseskan pelaksanaan Munaslub Ilegal dan tak berdasar sehingga keuangan sekretariat pasca Munaslub harus diaudit.
Disamping itu dalam undangan nyata-nyata memakai kop surat MES dan yang bertanda tangan Iwan Ponco selaku Ketua steering Commite dan Hj. Siti Makrifah selaku Ketua Organizing Commite yang tidak berdasar, karena kedua orang trsebut dalam kedudukannya tidak sesuai dergan AD ART.
“Intinya kami menolak Munaslub MES tanggal 13 Desember 2025, kami fokus pada Munaslub yang digelar pihak Erick Thohir, di luar tanggal itu (13 Desember 2025),” jelasnya (Jbr-1/WIL).



