News

Harga Pupuk Turun, Komisi B DPRD Jember: Kalau Kios Masih Bandel, Izinnya Bisa Dicabut

Jember,  Portal Jawa Timur – Harga pupuk bersubsidi dipastikan turun 20 persen pertanggal 22 Oktober 2025 untuk seluruh Indonesia.Tentu, ini kabar gembira bagi para petani mengingat selama ini biaya pupuk cukup mahal meskipun sudah disubsidi, selain kuotanya juga jauh dari harapan.

Baca Juga: Cak Toni, Legislator NasDem Jember Bongkar Penyelewengan Distribusi 30 Ton Pupuk Subsidi di Jombang

Menurut anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, turunnya harga pupuk bersubsidi tentu sangat membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk meskipun dari sisi kuota masih belum ideal. Tapi paling tidak, biaya produksi bisa sedikit ditekan.

Baca Juga: Cak Toni: Wong Lumajang Jadi Legislator Jember, Raih Suara Terbanyak di NasDem

“Karena itu, kita perlu menyambut baik turunnya pupuk bersubsidi ini,” ucapnya di Jember, Senin (27/10/2025).

Anggota Fraksi NasDem DPRD Jember itu menambahkan bahwa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi resmi berlaku sejak diumumkan oleh Menteri Pertanian, Rabu 22 Oktober 2025. Bahkan pemerintah siap memberikan kompensasi jika ada petani yang telanjur membeli pupuk subsidi dengan HET lama.

“Jadi jika ada kelebihan harga, pemerintah siap mengganti,” ujarnya.

Cak Toni, sapaan akrabnya,  menambahkan, kalau masih ada kios yang menjual pupuk dengan HET lama karena alasan untuk menghabiskan stok pupuk lama yang dibeli dengan harga lama pula, itu tindakan yang sangat tidak dibenarkan. Sanksinya, kios tersebut bisa dicabut izinnya.

“Tidak ada alasan bagi kios menjual pupuk dengan HET lama dengan alasan apapun. Jika masih bandel, izin kios bisa dicabut. Biasanya modusnya menghabiskan stok lama, rugi. Padahal sudah dapat kompensasi dari pemerintah,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar kios tidak main-main dengan harga. Pasalnya, petani berhak menikmati turunnya harga pupuk subsidi, yang memang dibuat sedemikian rupa oleh pemerintah untuk meringankan beban cost petani. Tapi jika di bawah masih ada yang bandel, berarti menghambat cita-cita Presiden Prabowo  untuk mencapai Indonesia swasembada pangan.

“Kami siap mengawal di lapangan. Tolong kalau ada kios yang masih menjual pupuk  subsidi dengan HET lama, tolong laporkan ke kami dengan bukti-buktinya, Komisi B siap turun, dan izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menurunkan HET pupuk sebesar 20 persen sejak tanggal 22 Oktober 2025. Tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.

Berikut daftar harganya:

– Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram

– NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram

– NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram

– ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram

– pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram (Jbr-1/AAR).

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!