Cak Toni, Legislator NasDem Jember Bongkar Penyelewengan Distribusi 30 Ton Pupuk Subsidi di Jombang
Jember, Portal Jawa Timur – Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni membongkar penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Desa/Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi tersebut mencapai 30 ton.
Baca Juga: Cak Toni: Wong Lumajang Jadi Legislator Jember, Raih Suara Terbanyak di NasDem
Kasus tersebut terungkap setelah Cak Toni, sapaan akrabnya, melakukan sidak ke sebuah kios pupuk di Desa Jombang, Kamis (10/7/2025). Nama kiosnya UD Tani Baru milik Anton Bagastara.
Baca Juga: Warung Dibongkar, Pemiliknya Wadul DPRD Jember, Cak Toni: Mereka Juga Butuh Makan
Sidak itu dilakukan sendirian oleh Cak Toni menyusul adanya laporan masyarakat bahwa beberapa kios di Desa Jombang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET.
“Tapi saya sidak sudah seijin pimpinan (Komisi B), jadi legal,” ucapnya di ruang Fraksi Partai NasDem DPRD Jember, Senin (14/7/2025).
Sidak tersebut ia lakukan setelah tim khusus Kementerian Pertanian bersama perwakilan Pupuk Indonesia mendatangi rumah Tukijan, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Mulyo di Desa Jombang. Tukijan adalah orang yang melaporkan bahwa UD Tani Baru menjual pupuk subsidi di atas HET.
Saat sidak, Cak Toni selain mendatangi rumah Tukijan, juga mengunjungi UD Tani Baru untuk mengecek kebenaran laporan Tukijan.
Tenyata saat sidak ke UD Tani Baru, Cak toni menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Yakni adanya penyelewengan distribusi pupuk subsidi 30 ton lebih untuk satu orang petani, namanya Haji Heru. Ia adalah petani tajir yang dengan puluhan hektare ladang tebunya.
Cak Toni menjelaskan, modus untuk pembelian pupuk bersubsidi 30 ton tersebut adalah dengan cara memakai beberapa nama orang lain atas pesanan seseorang.
“Kita sebut saja namanya, Haji Heru. Modusnya, beliau menggunakan beberapa pekerja sawahnya untuk membeli pupuk bersubsidi, namun larinya juga Haji Heru,” papar Cak Toni.
Menurut Cak Toni, seorang petani hanya bisa membeli pupuk bersubsidi untuk maksimal 2 hektar lahan, sekitar 4 kwintal. Tapi yang terjadi di kios UD Tani Baru beda. Katanya, sejumlah petani yang merupakan pekerja sawah Haji Heru bisa mendapatkan masing-masing antara 5-7 ton pupuk bersubsidi dalam setahun atau 3 kali masa tanam.
“Dari beberapa petani yang dipinjam namanya oleh Haji Heru, itu kami prediksi beliau mendapatkan akumulasi 30 ton lebih pupuk bersubsidi,” terang Cak Toni.
Anggota Fraksi Partai NasDem Jember itu lantas mengurai simpul penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi tersebut. Ternyata, katanya, PPL Desa Jombang, Yuli Musiati ikut bermain dalam pusaran penyelewengan distribusi pupuk yang menghebohkan itu.
“Jadi Bu Yuli yang mengusulkan e-RDKK-nya dengan kuota berlebih untuk beberapa orang pekerja Haji Heru, dan itu sudah diakui oleh Bu Yuli saat saya sidak. Dan bahkan ada yang memang tidak punya lahan,” ungkap Cak Toni.
Cak Toni menambahkan, Haji Heru memanfaatkan sejumlah pekerja sawahnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui beberapa Poktan. Kemudian usulan dari Poktan itu disetujui oleh Yuli Musiati.
“Jadi itu hasil kongkalikong antara Haji Heru, PPL dan petani yang bekerja pada Haji Heru,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Umar salah satu nama petani yang tercantum e-RDKK dengan luas lahan 2,4 hektare, dengan jatah pupuk bersubsidi Phonska hanya 990 kg, namun ternyata ketika dikonfirmasi, Umar hanya memiliki lahan 1 hektare, dan itupun berada di Desa Kraton Kecamatan Kencong.
“1 hektare di Desa Kraton,” ujar Umar sebagaimana dikutip dari Suksesi Nasional.
Selain Umar, ada nama lain yang dimanfaatkan Haji Heru untuk mendapat pupuk bersubsidi melebihi batas, yaitu Wachidi dan Watini, istrinya.
Wachidi menjelaskan luas lahan yang dimiliki dan dikelolanya hanya setengah bahu atau sekitar 3.500 M2. Namun di e-RDKK tercatat 9 hektare, dan mendapat jatah pupuk Phonska seberat 10.800 kg. Dari angka ini, Wachidi hanya menerima 4 kwintal pupuk.
“Namung 4 kwintal garapan kulo, kedik Mas,” aku Wachidi dalam bahasa Jawa.
Wachidi mengakui nama diri dan istrinya memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pupuk lahan tebu milik Haji Heru.
“Enggih, atas nama modele ngeten. Pak Heru menawi mendet anak buahnya enggih atas nama mawon,” terangnya.
Haji Heru ketika dikonfirmasi mengakui bahwa lahan tebu yang dikelolanya mencapai ekitar 30 hektare, hasil sewa.
Yang menarik, Haji Heru juga terlanjur mengakui bahwa Umar, Wachidi, Watini, Poniran, Samijah, dan Sugiono adalah orang-orang yang bekerja pada dirinya.
Sebagaimana data di e-RDKK bahwa keenam opang tersebut mendapatkan total pupuk bersubsidi sebesar 33.360 kg dari total lahan seluas 29.400 hektare.
“Di-mark up itu, Mas. Pak Wachidi itu jatahnya 2 hektare, termasuk punya dia,” jelasnya.
Menurut Haji Heru, semua data pemilik lahan yang dikerjakannya dan data penerima pupuk subsidi yang diterima anak buahnya, semuanya dari Yuli Musiati.
“Bu Yuli itu ‘kan minta data, ‘ini apa anak buahnya Pak Heru’ otomatis (diterima) kalau namanya dari Bu Yuli,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Yuli Musiati hanya menjawab singkat terkait permasalahan tersebut.
“Ya tahu,” jawabnya (tim).



