News

Tarif Angkutan Online Segera Diterapkan di Jember, Sanksi Pelanggaran Belum Dibahas

"Kita berharap semoga para aplikator segera mengumumkan perubahan tarifnya.”

Jember,  Portal Jawa Timur – Maraknya angkutan umum berbasis online, membuat pemerintah merasa perlu mengatur tarif penumpang agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Tarif Angkutan Sewa Online , Rabu (16/8/2023). Tarif angkutan online segera diterapkan di Jember.

Baca Juga: Di Tengah Gebyar Acara Besar, Pemkab Jember Tak Melupakan Kegiatan Keagamaan

Sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah operator angkutan sewa online itu digelar di aula Dishub Jember, dan dipimpin langsung oleh Kabid Angkutan Dishub Jember, Dian Eka.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Jember Agus wijaya, sosialisasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penentuan Tarif Kementerian Perhubungan dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur, yang  menyebutkan bahwa biaya jasa batas bawah adalah Rp3.800 per kilometer, sedangkan biaya jasa batas atas Rp6.500 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal adalah Rp15.200 per kilometer.

“Itu untuk roda empat,” ucapnya kepada para awak media.

Sedangkan untuk roda dua bersandar pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur. Keputusan Gubernur Jatim ini menyebutkan, biaya jasa batas bawah adalah Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas adalah Rp2.500 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

“Yang ini tarif untuk roda dua,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kabid Angkutan Dishub Jember, Dian Eka mengatakan bahwa selama ini tarif angkutan kendaraan  online belum diatur, tergantung pada kebijakan masing-masing operator.

“Maka dengan Keputusan Gubernur ini kita harapkan semua aplikator memberlakukan tarif yang sama  dengan acuan yang sudah kami sosialisasikan tadi,” jelasnya.

Untuk memantau penerapan tarif tersebut, lanjut Dian, akan dilakukan pengawasan oleh pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) dan kepolisian, dalam hal ini adalah institusi yang memberikan ijin.

“Tarif angkutan online segera diterapkan di Jember. Kita berharap semoga para aplikator segera mengumumkan perubahan tarifnya,” tuturnya.

Bagaimana jika para operator melanggar tarif yang telah ditentukan ketika mengangkut penumpang?

“Untuk saat ini kita belum berbicara soal sanksi, itu nanti ada forum lain,” pungkasnya  (Jbr-1/Aryudi AR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button