Opini

Sinergi Peran Ganda Perempuan: Kemandirian, Perlindungan, dan Kebijakan Pendukung

Oleh : Aisyah Ajhury Al Hasani

Perempuan memainkan peran vital di dua ranah utama: domestik sebagai pengasuh keluarga dan publik sebagai agen perubahan sosial. Tanggung jawab ini semakin kompleks seiring dengan tuntutan untuk mandiri secara ekonomi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, isu-isu perlindungan perempuan dan anak, serta kebijakan yang mendukung kemandirian perempuan, menjadi semakin krusial. Berbagai kebijakan, baik di tingkat nasional maupun lokal, memberikan landasan hukum yang memungkinkan perempuan menjalankan peran ganda mereka dengan lebih seimbang dan terjamin.

1. Peran Domestik: Penguatan dan Perlindungan Keluarga

Di ranah domestik, peran perempuan sangat signifikan dalam membangun keluarga yang aman dan harmonis, termasuk perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Pendidikan anak dan pengelolaan rumah tangga yang sehat menjadi fondasi bagi karakter generasi penerus yang siap berkontribusi di masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berfungsi sebagai instrumen penting yang melindungi perempuan dari bentuk-bentuk kekerasan, baik fisik maupun emosional, sehingga mereka dapat menjalankan peran domestik dengan aman dan bermartabat.

Seiring dengan kebijakan nasional, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan kebijakan lokal yang memperkuat perlindungan perempuan. Misalnya, di Provinsi Jawa Timur terdapat Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pemberdayaan sosial-ekonomi perempuan dan tindakan preventif dalam menekan angka kekerasan di lingkungan rumah tangga.

2. Kemandirian di Ranah Publik: Kontribusi Perempuan dalam Pembangunan

Kemandirian ekonomi memberikan ruang bagi perempuan untuk memainkan peran strategis di ranah publik, termasuk dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Kesetaraan gender dalam kesempatan kerja, pendidikan, dan partisipasi politik membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk menyuarakan kepentingan dan hak mereka. Beberapa kebijakan, seperti Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2008 tentang Pengarusutamaan Gender, bertujuan untuk memberikan ruang yang sama bagi perempuan dalam berbagai sektor, termasuk sektor pekerjaan dan politik.

Kemandirian ekonomi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan keluarga tetapi juga pada pembangunan sosial-ekonomi masyarakat. Akses perempuan terhadap pendidikan dan keterampilan kerja juga mendukung kemandirian mereka, yang pada gilirannya dapat mengurangi ketergantungan finansial pada pasangan dan memperkuat posisi mereka dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga dan masyarakat.

3. Dialektika Peran Ganda: Tantangan dan Sinergi Antara Keluarga dan Karir

Perempuan yang menjalani peran ganda, baik di ranah domestik maupun publik, kerap kali dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan tanggung jawab di rumah dan karier. Tantangan ini menciptakan dilema yang memerlukan solusi berbasis dukungan keluarga dan kebijakan negara. Pembagian tugas antara suami dan istri dalam rumah tangga menjadi salah satu faktor kunci dalam menciptakan harmoni antara kedua peran tersebut. Saat perempuan dapat berbagi tanggung jawab domestik dengan pasangan mereka, mereka mampu menjalankan peran publik secara lebih efektif tanpa mengabaikan keluarga.

Kemajuan teknologi juga telah memungkinkan perempuan untuk lebih fleksibel dalam mengelola dua peran ini. Dengan adanya platform kerja jarak jauh dan e-commerce, banyak perempuan kini dapat bekerja dari rumah, menjalankan bisnis, atau berpartisipasi dalam kegiatan sosial tanpa harus sepenuhnya meninggalkan tugas-tugas domestik. Fleksibilitas ini merupakan salah satu bentuk adaptasi terhadap tantangan peran ganda yang semakin kompleks.

4. Perlindungan Hukum untuk Perempuan dan Anak

Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak merupakan pilar penting yang mendukung peran ganda perempuan. Di samping UU KDRT, beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan kebijakan lokal yang memperkuat hak-hak perempuan dan anak. Sebagai contoh, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, menegaskan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Perlindungan ini mencakup berbagai layanan yang mendukung perempuan dalam menghadapi situasi kekerasan, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga rehabilitasi. Kebijakan seperti ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan, sehingga mereka dapat fokus menjalankan peran mereka baik di rumah maupun di publik tanpa rasa takut atau ancaman.

5. Pandangan Tokoh Islam dan Dunia tentang Peran Ganda Perempuan

a. Pandangan Tokoh Islam

Dalam Islam, peran perempuan selalu dihormati dan diberikan tempat yang signifikan. Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad SAW, adalah contoh teladan perempuan yang mampu menjalankan peran domestik sekaligus peran publik. Sebagai istri Nabi dan pengusaha sukses, Khadijah tidak hanya memberikan dukungan emosional dan spiritual kepada Nabi, tetapi juga berkontribusi dalam ekonomi keluarga. Kisah hidup Khadijah menjadi inspirasi bagi banyak perempuan Muslim untuk menjalankan peran ganda dengan tetap menjaga kesucian dan kehormatan.

Syekh Yusuf al-Qaradawi, salah satu ulama kontemporer terkemuka, juga memberikan pandangan positif mengenai kemandirian perempuan. Menurutnya, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk bekerja atau berpartisipasi dalam urusan publik selama mereka tetap menjaga adab-adab syar’i. Al-Qaradawi juga menekankan pentingnya pendidikan bagi perempuan sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan kemandirian dan partisipasi mereka dalam masyarakat.

b. Pandangan Tokoh Internasional.

Peran perempuan semakin mendapat perhatian, terutama terkait dengan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Malala Yousafzai, seorang aktivis pendidikan dan peraih Nobel Perdamaian, telah menjadi ikon global dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi anak perempuan. Malala menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci bagi perempuan untuk mandiri dan keluar dari lingkaran kemiskinan dan diskriminasi. Baginya, pendidikan memberikan kekuatan bagi perempuan untuk melindungi diri dan anak-anak mereka, serta berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.

Sheryl Sandberg, seorang eksekutif bisnis dan penulis buku terkenal Lean In, mengadvokasi pentingnya peran perempuan di dunia kerja dan kepemimpinan. Menurut Sandberg, kebijakan yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga, seperti cuti melahirkan dan jam kerja fleksibel, sangat diperlukan untuk membantu perempuan menjalankan peran ganda mereka tanpa harus mengorbankan karier atau keluarga. Sandberg juga menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk mengambil peran kepemimpinan di tempat kerja dan di masyarakat.

6. Kesimpulan

Peran ganda perempuan, baik di ranah domestik maupun publik, memberikan kontribusi besar bagi kemajuan keluarga dan masyarakat. Dukungan kebijakan yang tepat, seperti UU KDRT dan Perda-perda yang mendukung perlindungan perempuan, sangat membantu perempuan dalam menjalankan dua peran ini secara seimbang. Selain itu, pandangan tokoh-tokoh Islam dan dunia internasional menunjukkan bahwa kemandirian perempuan dan kontribusi mereka di publik sangat dihargai, asalkan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai norma. Dengan adanya dukungan dari keluarga dan masyarakat, perempuan dapat memaksimalkan potensinya dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa.

Penulis adalah praktisi pendidikan dan dakwah serta koordinator pemberdayaan perempuan ikatan sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) Jawa Timur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button