Pendidikan

RDP Bersama Forum PPG Prajabatan, DPRD Jember: Hentikan SK-SK Baru, SK-SK Aneh Itu

Jember,  Portal Jawa Timur – Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar menghentikan rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan baru. Sebab, selama ini di sejumlah sekolah negeri di bawah naungan Disdik masih saja merekrut tenaga pendidikan dan kependidikan baru, sehingga tenaga honorer terus bertambah dan bertambah.

Baca Juga: Beasiswa Cinta Bergema Diluncurkan, Bupati Jember Sebut Pendidikan Cara Terbaik Entas Kemiskinan

“Saya minta kepada Dinas Pendidikan, jangan lagi ada SK-SK baru, karena kemarin sudah selesai. Tolong sampaikan kepada sekolah-sekolah. SK-SK baru, SK-SK aneh itu, hentikan sudah,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum PPG Prajabatan di ruang Banmus gedung DPRD Jember, Kamis, 2 September 2025.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jember Minta Pendirian Sekolah Rakyat Tak Mematikan Sekolah Swasta

Yang dimaksud SK oleh Budi adalah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kepala sekolah untuk tenaga yang baru direkrut. Padahal, rekrutmen tenaga honorer sudah lama dilarang, namun masih ada saja sekolah yang merekrut tenaga pendidik dan kependidikan baru.

Menurut Budi, penambahan tenaga honorer membuat Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kerepotan untuk mengakomodasi mereka dalam data base. Tidak diakomodasi, faktanya mereka sudah mengabdi di sekolah, mau diakomodasi tidak sesuai regulasi.

“Kemarin teman-teman BKSDM bingung, banyak kalau saya buka. Yang baru sekian lulus sudah jadi (P3K) paruh waktu, ya Allah” jelasnya.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Jember itu mengungkapkan, lebih baik pemerintah memanfaatkan guru-guru yang sudah matang, yaitu mereka yang sudah menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan saat ini masih ada lebih 100 orang yang belum mendapatkan tempat mengajar padahal mereka sudah lulus PPG sekian tahun yang lalu.

“Lebih baik ini (guru PPG), pengabdiannya sudah jelas, sudah bersertifikasi,” pungkasnya.

Link video terkait:

Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Jember, Hadi Mulyono mengatakan, pihaknya masih akan mengecek di lapangan terkait informasi tersebut.

“Ini kan hanya informasi, kita ‘kan belum tahu persis datanya,” jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.

Kata Hadi, jika memang ada sekolah yang masih merekrut honorer setelah pelarangan itu, maka pihak sekolah akan dikenai sanksi.

“Ya otomatis (ada sanksi), fungsi pembinaan ‘kan ada di kami,” pungkasnya menjawab pertanyaan wartawan (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!