Para Kasun ‘Wadul’ Wabup Jember, Ini Jawaban Pak Djos

Jember, Portal Jawa Timur – Wakil Bupati Jember Jawa Timur, Djoko Susanto tak jarang menjadi pelabuhan hati berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satunya adalah Forum Kepala Dusun Kabupaten Jember.
Baca Juga: Wabup Jember Pak Djos Sebut Halal Bihalal Juga Punya Fungsi Ekonomi
Dengan memanfaatkan momentum Lebaran, para kepala dusun (kasun) tersebut menemui Wabup Pak Djos, sapaan akrabnya, di rumah dinas Jalan Gajahmada Kaliwates Jember, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga: Malam Lebaran, Wabup Jember Pak Djos Membagikan THR Bagi Pejuang Ekonomi di Pinggir Jalan
Dalam pertemuan tersebut mereka menumpahkan uneg-unegnya terkait dengan posisi kasun dan kesejahteraannya. Wadul tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Wabup Pak Djos dalam mengambil kebijakan ke depan.
Ketua Forum Kasun Kabupaten Jember Ahmad Fauzi menyampaikan 3 hal kepada sang wabup.
Pertama, terkait dengan posisi kasun yang selama ini sering dijadikan alat politik oleh kades saat Pilkades. Itu karena kasun diangkat oleh kades, sehingga ketika kades berganti sering kali kasun juga diganti.
“Mau kami SK kasun bukan dari kades, tapi dari bupati agar kasun tidak dijadikan alat politik,” ujar Fauzi.
Kedua, soal dana operasional. Kata Fauzi, kasun tidak ada dana operasional, padahal durasi kerjanya 24 jam.
“Ketiga, soal kesejahteraan. Kasun sebagai ujung tombak di lapangan tapi kesejahteraannya masih minim. Kami ingin yang setara UMR,” urai Fauzi.
Sementara itu, Wabup Pak Djos mengaprersiasi wadul atau aspirasi para kasun. Menurutnya, kasun yang merupakan ujung tombak perangkat desa, aspirasinya perlu mendapat perhatian.
Walaupun demikian, Wabup Pak Djos menyatakan masih harus mendalami regulasinya terkait posisi kasun. Namun intinya kesejahteraan kasun perlu dipikirkan.
“Seca sederhana saja tidak mungkin kita menyuruh orang kerja tanpa memberikan reward,” jelasnya.
Pria asal Lirboyo Kediri itu menganalogikan kasun atau perangkat desa dengan amil dalam pengelolaan zakat fitrah. Katanya, dari 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya adalah amil (panitia).
Katanya, pengelolaan zakat fitrah dalam Islam ternyata tidak hanya memikirkan fakir miskin dan penerima lainnya, tapi juga amil selaku orang yang bekerja.
“Kalau pemerintah kabupaten mengadopsi sistem pengelolaan zakat, insyaallah semua berjalan dengan baik. Orang miskinnya tertolong, amil atau perangkat desanya juga kebagian,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).