News

MUI dan DPRD Jember Sepakat Sound Horeg Dibatasi, Jika ‘Illatul Hukmi’ Tiada, Jalan Terus

Jember,  Portal Jawa Timur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember dan Komisi A DPRD Jember sepakat pertunjukan sound horeg dibatasi. Hal tersebut terungkap saat MUI Jember dan Komisi A DPRD Jember menggelar hearing di gedung DPRD Jember, Senin (21/7/2027).

Baca Juga: Ra Holil, Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember Sang Inisiator Sumpah

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Jember KH Abdul Haris memaparkan sisi gelap pertunjukan sound horeg sehingga layak dibatasi. Seraya merujuk pada fatwa MUI Jawa Timur, Kiai Haris mengungkapkan, setidaknya pertunjukan sound horeg mempunyai dua illatul hukmi  (alasan hukum) yang menyebabkan bunyian-bunyian sound menggelegar tersebut layak dibatasi, atau bahkan dilarang.

Baca Juga:  Ra Holil, Sosok di Balik Sukses Membaurnya NU-Muhammadiyah di Masjid As-Salam Surya Milenia Jember

“Kami sudah merampungkan tugas (kajian), dan bahkan hasil penelitian dan temuan kami  di lapangan dijadikan sebagai salah satu konsideran fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg. Jadi sumbangsih MUI Jember adalah memberikan konsideran tentang data lapangan,” jelasnya.

Kiai Haris menambahkan, temuan di lapangan diperoleh dari penelitian dan kajian ketika sound horeg beraksi di empat kecamatan di Kabupaten Jember. Katanya, selama satu bulan data yang dihimpun oleh MUI Jember memberikan penegasan bahwa pertunjukan soud horeg layak dibatasi.

Ia menerangkan, salah satu dari dua illat hukmi sound horeg adalah dhoror (menyakiti orang lain).   Katanya, bunyi yang  ditampilkan sound horeg dengan volume melebihi ambang batas normal yang bisa diterima oleh telinga manusia, yaitu 85 desible. Terkait dengan itu, WHO menegaskan bahwa suara yang melebihi 85 desible sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Kami punya alat ukur kebisingan suara yang bisa menentukan seberapa keras suara sound horeg berdentum,” jelasnya.

Untuk memperkuat temuan itu, Kiai Haris juga menukil pendapat Prof Nyilo Purnami, seorang ahli THT Bedah Kepala dan Leher Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya. Profesor tersebut mengulas bahaya sound horeg dalam sebuah tulisan berjudul Bahaya Sound Horeg Ketulian dan Kematian.

“Mohon maaf kalau kita tidak lagi menjadikan ilmu pengetahuan sebagai pegangan maka kita menjadi bangsa yang terbelakang, bangsa primitif,” urainya.

Kiai Haris menuturkan, illatul hukmi kedua dari sound horeg adalah kemaksiatan: dimeriahkan dengan prilaku mabuk-mabukan, bercampurnya laki-laki dengan  perempuan, dan sebagainya.

“Jika illatul hukmi itu sudah tidak ada, maka hukum haram menjadi mubah (boleh). Dan sond horeg jalan terus,” jelasnya.

Karena itu, Kiai Haris sepakat agar pertunjukan sound horeg dibatasi selama dua illat hukmi itu tidak bisa dilenyapkan.

“Kami minta pihak-pihak terkait agar sound horeg dibatasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, HM. Holil Asy’ari sepakat bahwa sound horeg perlu dibatasi. Namun ia mengaku legislatif dan MUI tidak punya kewenangan untuk membatasi pertunjukan sound horeg.

“Kami tidak punya kewenangan apapun untuk membatasi, apalagi melarang sound horeg. Itu ranahnya eksekutif dan polisi. Karena itu kami mengajak MUI untuk bersama-sama minta bantuan Polres,” jelasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!