Birokrasi

Kejar Target Rp80 Miliar dari BPHTB, Bapenda Gelar Bimtek J-Mbako

Hingga Juni 2023, Belum Sampai 50 Persen dari Target Tersebut

Jember,  Portal Jawa Timur – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur mempunyai target pendapatan yang cukup besar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni Rp80 Miliar. Namun pergerakan pendapatan dari sektor tersebut, cukup lambat. Karena itu, kejar target Rp80 miliar dari BPHTB harus menjadi pendorong semangat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, kejar target Rp80 Miliar dari BPHTB sudah menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun di lapangan perkembangannya cukup lambat. Di semester pertama tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BPHTB hanya mencapai hampir Rp29 Miliar per tanggal 3 Juni 2023.

Baca Juga: Linkrafin Go Internasional Susul JFC

Sedangkan periode yang sama tahun 2022, BPHTB menyumbang pendapatan Rp.27,7 Miliar. Berarti tahun ini ada peningkatan sebesar 1,9 persen.  Namun fulus yang diperoleh BPHTB tahun 2023, masih jauh dari target, padahal waktunya sudah kurang dari separuh.

“Tapi memang di semester ini kita masih belum mencapai 50 persen dari target yang ditentukan,” ujarnya kepada para awak media di sela-sela acara Capacity Building dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Optimalisasi Aplikasi Pajak Daerah J-Mbako di Ballroom Hotel Luminor, Kecamatan Kaliwates, pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Menurut Hadi, untuk mencapai target Rp80 Miliar itu diperlukan peningkatan kapasitas stakeholder dalam menggunakan aplikasi J-Mbako. Selama ini, katanya, untuk melakukan proses transaksi jual beli tanah, para stakeholder menggunakan aplikasi NPWPD.

“Untuk sementara aplikasi NPWPD kita hentikan dulu karena ada maintence, maka kita alihkan ke J-Mbako. Ini tidak kalah kualitasnya dengan aplikasi NPWPD, cuma para stakeholder banyak yang belum memahami terkait aplikasi J-Mbako,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Hadi, aplikasi J-Mbako hanya digunakan untuk pembayaran PBB saja. Padahal sesungguhnya masih banyak fitur yang bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu peningkatan kapasitas dan kemampuan para operator dari para notaris, Pejabat Pembuat Aka Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Aka Tanah Sementara (PPATS).

“Jika itu tidak dilakukan, maka akan terjadi keterlambatan dalam memenuhi target BPHTB,” pungkasnya (Jbr-1/Aryudi AR) .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button