Birokrasi

Kata Siapa Pelayanan Publik di Jember Buruk, Ini Faktanya

Jember,  Portal Jawa Timur –  Kata siapa pelayanan publik di Jember buruk. Isu ini senyatanya bertolak belakang dengan realitas yang ada. Buktinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berhasil meraih penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.  

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui jajaran Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dan diterima oleh Pj. Sekretaris Daerah Arief Tyahyono (mewakili Bupati Jember) di Surabaya, Senin (20/3/2023).

Mewakili Pj. Sekda Arief, Plt. Kepala Bagian Organisasi Agustin Eka Wahyuni mengaku bangga dan bersyukur atas penghargaan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Jember itu. Eka, sapaan akrabnya, menjelaskan penilaian tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah sebesar 81,08.

Pada nilai tersebut, Kabupaten Jember masuk dalam zona hijau, kategori B, alias daerah yang memiliki pelayanan publik dengan kualitas tinggi.

“Penilaian ini merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024,” ucapnya.

Menurut Eka, kegiatan itu bertujuan untuk mendorong kepatuhan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Berdasar data, ada sebanyak lima organisasi perangkat daerah yang masuk penilaian dengan nilai tinggi. Yaitu  Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Sosial Kabupaten Jember.

Untuk menindaklanjuti hasil penilaian itu, Ombudsman RI mendorong setiap kepala daerah yang mendapatkan penghargaan untuk mengapresiasi pimpinan dan pegawai yang bertugas pada setiap unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A atau B.

“Lalu, sekaligus memberikan pembinaan kepala pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang masih berkategori C, D, dan E,” lanjutnya.

Ke depan, hasil penilaian tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik . Setiap kepala daerah juga diharapkan memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaran pelayanan publik demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing (Jbr-2/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button