Jember Penting Memiliki Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ini Alasannya
Inisiator Raperda Ini adalah Fraksi Partai NasDem DPRD Jember
Jember, Portal Jawa Timur – Aspirasi dan suara-suara masyarakat tentang pentingnya Jember memiliki Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah direspons dengan baik oleh DPRD Kabupaten Jember. Karena itu, DPRD Kabupaten Jember menginisiasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Mufid Sya’roni, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah sudah diajukan dan siap dibahas oleh DPRD Jember bersama para stakeholder-nya.
Baca Juga: Temui Pengunjuk Rasa, Ketua Bapemperda DPRD Jember: Draf Revisi RTRW Masih di Meja Gubernur Jatim
Selain Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, terdapat 6 Raperda lain yang merupakan insiatif DPRD Jember. Yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2036, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan.
“Jadi total ada 7 Raperda yang diinisisasi Dewan. Salah satunya adalah Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diajukan oleh Fraksi Partai NasDem,” ucap Mufid kepada awak media ini di kantornya, Rabu (21/6/2023).
Mufid menambahkan, semula Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah akan disatukan dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, namun akhirnya tetap diajukan secara terpisah.
“Karena komunitas Madrasah Diniyah tidak selalu sama dengan komunitas Pondok Pesantren,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Tim Ahli DPRD Jember Luluk Machluhah menegaskan, bahwa Jember penting memiliki Raperda tersendiri tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. Pasalnya, jumlah pesantren di Jember sekitar 660 buah. Sedangkan jumlah Madrasah Diniyah mencapai 1.400 lebih.
“Data tersebut yang tercatat di Kemenag (Kementerian Agama) Jember. Tentu yang tidak terdaftar masih banyak,” ucap Luluk.
Bahkan jika mengacu kepada jawaban Bupati Jember, Hendy Siswanto atas Pandangan Umum Fraksi terkait usulan 7 Raperda itu, jumlah Madrasah Diniyah di Jember mencapai lebih 2.000 buah.
“Itu berarti ada sekitar 1.400 Madrasah Diniyah yang belum terdaftar di Kemenag. Sehingga penting Jember memiliki Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk mengakomodasi dan melayani kepentingan mereka. Kalau disatukan dengan Raperda Pondok pesantren, tidak mungkin. Sulit mengakomodasi kepentingan Madrasah Diniyah,” pungkas Luluk (Jbr-2/AAR).