News

Honorer di Jember Tak Hanya Dirumahkan tapi Juga Belum Digaji, Ini Alasannya

Jember,  Portal Jawa Timur – Tenaga kerja non ASN atau honorer di Kabupaten Jember ternyata tidak hanya dirumahkan namun juga tidak digaji. Mereka yang terlanjur bekerja seperti biasa di bulan Januari 2025, pulang dengan tangan hampa. Alih-alih menerima gaji, di awal Februari 2025, mereka malah dirumahkan.

Baca Juga: Anjangsana ke Disnaker, Bupati Jember Disambati Tenaga Honorer 30 Tahun Mengabdi tapi Belum ASN

“Ya karena secara aturan, istilah honorer sejak Januari 2025 sudah tidak ada,” ucap ujar Kepala Dinas Liungkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, Sugiyarto di Jember, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Pemkab Jember Sinergi dengan Bank Fasilitasi PMI, Kepala Disnaker: Tak Perlu Jual Sawah untuk Kerja di Luar Negeri

Di DLH sendiri terdapat 336 honorer. 322 di antaranya sudah dirumahkan, dan semuanya ikut ujian tahap kedua PPPK 2024.  Sedangkan sisanya: 10 orang pensiun, 3 orang ikut CPNS, dan 1 orang tidak ikut ujian PPPK 2024.

“Sekarang hasil ujian yang 322 orang itu masih tahap uji publik.  Jadi belum diumumkan hasilnya,” tambah  Sugiyarto.

Terkait dengan gajian yang belum dibayar, lanjutnya, terbentur aturan dari pemerintah pusat. Pemkab Jember bukan tidak punya slot anggaran untuk membayar honorer, namun dasar hukumnya belum ada karena honorer sudah dianggap tidak ada di tahun 2025 ini.

“Tapi saya yakin ada solusi terbaik dari pemerintah,” jelasnya.

Alumni Fakultas Kedokteran Hewan Udayana Bali itu menambahkan, sesungguhnya tidak ada yang menghendaki terjadinya ‘perumahan’ para honorer di manapun, termasuk di Kabupaten Jember. Sebab, selain tenaga mereka dibutuhkan, juga mereka sudah bekerja cukup lama dengan gaji yang minim.

Namun terbitnya UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa instansi pemerintah perlu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer paling lambat pada Desember 2024. Dengan kata lain, seluruh honorer non ASN diharapkan sudah terakomodasi dalam skema PPPK atau PNS paling akhir Desember 2024.

Sehingga per tanggal 1 Januari 2025, honorer yang belum diangkat menjadi PNS atau PPPK, otomatis tereleminasi dari sistem kepegawaian.

“Mereka bukan diberhentikan, hanya dirumahkan. Beda diberhentikan dengan dirumahkan. Kalau dirumahkan, sewaktu-waktu jika keadaan memungkinkan mereka bisa dipakai (dipekerjakan) lagi. Atau mereka nanti malah lulus PPPK,” ungkap Sugiyarto.

Ke-322 honorer di DLH itu adalah bagian dari 13.119 honorer yang tersebar di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak semua OPD merumahkan honorernya. Tapi yang pasti dengan harap-harap cemas mereka menunggu kejelasan statusnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!