News

Diduga Tidak Netral, Pansus Pilkada DPRD Jember akan Laporkan KPUD Jember ke DKPP

Jember,  Portal Jawa Timur – Pansus Pilkada DPRD Jember akan melaporkan KPUD Jember ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPUD Jember sebagai penyelenggara Pilkada Jember 2024, diduga tidak netral. Untuk itu, Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengaku sudah berkonsultasi dengan KPUD Provinsi Jawa Timur untuk maksud tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Dua Kali Tak Hadiri Rapat Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi: Kami Sangat Kecewa, Ini Ada Apa?

“Kami Minggu kemaren sudah konsultasi ke KPUD Provinsi Jawa Timur,  dan hari ini  insyallah KPUD Provinsi rapat pleno internal untuk menyikapi rencana  laporan kami,” ujar Ardi kepada para awak media di gedung DPRD Jember usai gagal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPUD Jember, Selasa (12/11/2024).

Ardi menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan bukti terkait rencana pelaporan KPUD Jember ke DKPP. Salah satunya adalah pengaduan masyarakat terkait kepemilikan aplikasi penyelenggara pemilu untuk canvassing.

Baca Juga: Komisi D Tolak Hearing dengan BPBD Jember Karena Tak Bawa RKA

“Karena aduan yang masuk, termasuk penyelenggara ini memiliki aplikasi yang untuk mereka melakukan canvassing,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ardi juga menyayangkan ketidak hadiran para komisioner KPUD Jember yang telah diundang untuk RDP dengan Pansus Pilkada DPRD Jember, padahal undangan sudah disampaikan.

Kata Ardi, pihaknya mengundang KPUD Jember dan seluruh Ketua PPK dan divisi data, dan dijadwal hadir pukul 10.00 WIB. Namun hingga sejam kemudian tidak ada tanda-tanda komisioner KPUD hadir memenuhi undangan.

“Tanpa i’tikad baik dari  KPUD  untuk berkomunikasi dengan kami, tidak hadir. Malah kami  yang berinisiatif menghubungi KPUD. Saya tadi menyuruh staf DPRD Jember untuk menghubungi mereka,” jelasnya.

Ardi menegaskan bahwa RDP dengan KPUD Jember penting untuk mengklarifikasi sejumlah aduan masyarakat yang masuk ke Pansus Pilkada DPRD Jember.

“Di antaranya adalah aduan soal penyelenggara pemilu yang memiliki aplikasi untuk canvassing, di mana peranggota KPPS itu harus merekrut 40 orang (untuk mendukung paslon tertentu). Ini kan sudah krisis kepercayaan terhadap penyelenggara sungguh luar biasa. Kami mau konfirmasi itu juga,” urainya.

Secara terpisah, Ketua KPUD Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pihaknya bukan tidak mau menghadiri undangan Pansus Pilkada DPRD Jember, namun dirinya bersama pimpinan KPU Jember baru tiba di Jember, pada Selasa, 12 November 2024.

Kata Dessi, pihaknya baru mengetahui ada undangan RDP dari Pansus Pilkada DPRD Jember, yang juga meminta kehadiran badan ad hoc di bawahnya.  Karena itu, KPU Jember tidak memiliki cukup waktu untuk memenuhi permintaan Pansus Pilkada DPRD Jember (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button