News

Komisi D Tolak Hearing dengan BPBD Jember Karena Tak Bawa RKA

Jember,  Portal Jawa Timur – Komisi D DPRD Jember menolak melanjutkan hearing dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Widodo Julianto  di ruang Komisi D, Kamis (24/10/2024). Pasalnya, Widodo tidak membawa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Ketua Komisi C DPRD Jember Minta URC Dimaksimalkan Perbaiki Jalan Rusak

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris sempat membuka rapat, dan beberapa menit kemudian ditutup setelah ada penjelasan pihak BPBD Jember tak membawa RKA.

Baca Juga: Demi Kejar Target, Relawan Gerpas Lembur hingga Larut Malam

“Lho terus apa yang akan kita bahas kalau dia tidak membawa apa-apa (dokumen RKA),” ujar Khoris.

Menurut Khoris, RKA itu penting sebagai materi bahasan saat hearing. Paling tidak, ada referensi yang jelas terkait dengan rencana program dan anggaran untuk tahun 2025 sebelum Raperda APBD tahun 2025 diluncurkan.

“Tolong sekali lagi, mohon siapapun kalau datang ke sini untuk hearing, tolong bawa dokumen yang diperlukan,” urainya.

Anggota Fraksi PKB itu menambahkan, sebelumnya BPBD juga diundang ke Komisi D untuk hearing, namun yang datang malah anak buahnya, bukan pimpinannya.

“Karena yang datang anak buahnya, kepalanya sendiri (Widodo Julianto) tidak hadir. Saya kurang yakin kalau tanpa pimpinannya,” urai Khoris.

Anggota Komisi D, Mufid juga menyayangkan Kepala BPBD Jember hearing tanpa membawa RKA. Katanya, diibaratkan seseorang mau bertani ke sawah, tapi dia tidak membawa cangkul, pasti tidak bisa bertani walaupun para pekerjanya sudah datang.

“Ya begitu lah. Kalau mau hearing harus bawa dokumen,” jelasnya.

Sementara itu, Widodo menyatakan bahwa tidak ada penolakan dalam hearing tersebut. Ia mengaku dirinya tidak membawa dokumen RKA karena  tema undangannya adalah penyelarasan program 2025.

“Maunya mereka minta RKA. Menurut saya, RKA nanti dibahas di paripurna. Kan nota pengantar (Raperda APBD 2025) belum disampaikan,” jelasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button