News

Angka Perceraian di Jember Tinggi, Fraksi NasDem Minta Bupati Hendy Hadir Lindungi Wanita dan Anak

Jember, Portal Jawa Timur – Fraksi Partai NasDem DPRD Jember  menyambut baik 6 Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

Menurut Fraksi Partai NasDem, Raperda tersebut cukup penting, di antaranya adalah untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan dan anak di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:  Sekretaris DPD Partai NasDem Jember: Saksi TPS Dilarang Berbuat Curang tapi Jangan Mau Dicurangi

“Kami meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati hendy  benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada wanita dan anak sebagai kelompok lemah di Masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Partai NasDem, Budi Wicaksono saat membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap 6  Raperda usulan Bupati Jember  di gedung DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023).

Budi menambahkan, angka perceraian di Jember masih cukup tinggi. Dari Januari hingga Mei 2023, terdapat kurang lebih 2.113 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jember. Sementara, total perkara yang masuk sebanyak 2.417, baik berupa cerai talak maupun cerai gugat.  Ia berharap agar Raperda tentang Ketahanan Keluarga mampu hadir menjadi solusi untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Jember.

“Karena bagaimanapun imbas yang paling utama dari korban perceraian adalah anak dan kaum perempuan,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Budi juga menyinggung carut-marutnya pertambangan di Jember. Katanya, di Jember saat ini sedang terjadi kekosongan regulasi karena Perda RTRW yang ada sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan  aturan-aturan di atasnya.

“Sehingga hal tersebut menyandera banyak kepentingan terutama sektor investasi, terlebih kita juga tidak punya RDTR agar Jember ini lebih tertata rapi,” tambahnya.

Karena itu, Fraksi Partai NaDem meminta kepada Pemkab Jember dalam hal ini OPD-OPD yang terkait dengan proses perijinan agar tidak mudah mengeluarkan ijin atau rekomendasi ijin sebelum RTRW di tetapkan.

“Supaya kelak di kemudian hari tidak menimbulkan masalah apapun terutama masalah hukum,” jelasnya.

Selain Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Bupati Jember juga mengajukan 5 Raperda lainnnya. Yaitu  Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,  Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“6 Raperda yang baru saja di usulkan oleh bupati yang akan segera di bahas dengan DPRD hendaklah merupakan perda yang implementatif nantinya, sehingga mendatangkan manfaat bagi kabupaten Jember baik secara langsung maupun tidak,” pangkas Budi (Jbr-AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button