Fraksi PPP DPRD Jember Minta Parkir Berlangganan Dikaji Ulang
Jember, Portal Jawa Timur – Parkir berlangganan di Kabupaten Jember Jawa Timur yang sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, sering kali mendapat keluhan dari masyarakat. Pasalnya, meskipun pemilik kendaraan bermotor sudah membayar uang langganan parkir selama satu tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun saat kendaraan parkir di bahu jalan, masih saja dipungut biaya oleh juru parkir.
Baca Juga: Gus Mamak: Kami Menyambut Sandiaga Uno Sebagai Tamu
Hal tersebut menjadi sorotan Fraksi PPP Kabupaten Jember dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 6 Raperda usulan Bupati Jember di gedung DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023).
Menurut juru bicara Fraksi PPP, Sugiyono Yongky Wibowo, khusus retribusi parkir kendaraan berlangganan, hendaknya pemerintah daerah mengkaji ulang tentang kebijakan pungutan pajak dan retribusi parkir berlangganan tersebut, karena implementasi di lapangan dianggap sangat membebani masyarakat pengguna lahan parkir.
“Terjadi pembayaran dua kali saat pembayaran pajak kendaraan dibebani dengan retribusi parkir, sementara di lapangan pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya parkir tersebut,” ujarnya saat membacakan Pandangan Umum Faksi PPP.
Selain itu, Fraksi PPP juga menyoroti Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2015 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Yongky, sudah saatnya RTRW Jember disempurnakan, mengingat bahwa jumlah populasi penduduk yang semakin meningkat sementara kaplingan-kaplingan wilayah untuk penataan wilayah sesuai kepentingan dan peruntukan masing-masing dapat dinyatakan telah menyimpang dari masterplan ketentuan hukum yang berlaku sebelumnya.
Kata Yongky, melalui perda ini hendaknya diatur tentang sangsi bagi para pelanggar ketentuan daerah mengingat bahwa masa depan Jember masih panjang, misalnya terkait dengan keasrian udara dan kenyamanan lingkungan hidup, wilayah yang tertata terkait dengan nilai-nilai keindahan kota dan desa serta ruang-ruang lain hendaknya diberikan melalui perda dimaksud.
Seperti diketahui, Bupati Jember mengajukan 6 Raperda untuk dibahas oleh DPRD Jember. Keenam Raperda tersebut adalah Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Jbr-1/AAR).