Agar Peserta Didik Bisa Baca Al-Qur’an, H Achmad Sudiyono: Terapkan Saja Perda Pendidikan di Jember
Jember, Portal Jawa Timur – Sesungguhnya perangkat lunak untuk mendorong generasi muda Jember Jawa Timur berakhlaq mulia dan bisa membaca Al-Qur’an, sudah ada. Perangkat tersebut bernama Perda Pendidikan Nomor 2/2007, yang disahkan tanggal 5 Maret 2007
Salah satu isinya adalah keharusan siswa (kini, peserta didik) menjaga akhlaq dan bisa mengaji Al-Qur’an. Bahkan keterampilan mengaji Al-Qur’an menjadi syarat kelulusan siswa.
Baca Juga: Ketua DPD PAN Jember H Abdus Salam: H Achmad Sudiyono Aset Jember
“Jika kita ingin anak-anak kita bisa ngaji, terapkan saja Perda Pendidikan itu di Jember. Namun sayang, seperti kita tahu, perda tersebut tak pernah diterapkan pasca-kepemimpinan Bupati Djalal,” ujar bakal calon bupati-wakil Bupati Jember H Achmad Sudiyono saat memaparkan visi misinya di hotel Rembangan Jember, Ahad (26/5/2024).
H Achmad layak menyayangkan tak berlakunya Perda Pendidikan tersebut. Pasalnya, H Achmad yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pendidikan menginisiasi pembuatan perda tersebut. Salah satu motivasinya adalah agar siswa sekolah umum bisa membaca Al-Qur’an.
Bahkan, kebisaan siswa membaca Al-Quran bukan hanya formalitas tapi merupakan variabel syarat kelulusan siswa Muslim. Sehingga meskipun seorang siswa IPK-nya tinggi namun tidak bisa membaca Al-Qur’an, tidak serta merta lulus.
Sedangkan bagi siswa yang beragama selain Islam, harus menyesuaikan dengan ajaran agama yang dianutnya, karena semua agama mengajarkan kebaikan, termasuk kejujuran dan sebagainya.
“Jadi akhlaq menjadi ukuran pertama yang dipertimbangkan untuk lulus atau tidak. Kemudian, wajib bisa membaca Al-Qur’an dengan baik. Ini berlaku bagi siswa SD hingga SMA,” ungkap H Achmad.
Tujuan dari perda tersebut adalah agar siswa-siswi Jember menjadi insan yang cerdas dan berakhlaq mulia. Sebab, akhlaq ibaratnya adalah fondasi bangunan. Jika fondasinya tak kuat, maka bangunan di atasnya gampang roboh.
“Jadi dengan perda itu kita perkuat akhlaq dan keimanan siswa (Muslim),” jelasnya.
Perda Pendidikan Juga Mengakomodasi ABK Selain itu perda tersebut juga mengakomodasi pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), yang di antaranya adalah keharusan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai serta kondisi belajar yang menyenangkan.
“Dan setiap 5-8 siswa ABK diperlukan 1-2 orang guru GPK atau guru pembimbing khusus. Inilah semangat pendidikan inklusi dan education for all,” ungkapnya.
Namun sayang seribu sayang, Perda Pendidikan yang digarap dengan susah payah dan menelan energi yang tidak sedikit itu, kini seolah lenyap ditelan bumi. Tak pernah diterapkan. Tak ada bekas kecuali hanya menjadi tumpukan kertas untuk bersiap-siap mengisi gudang arsip.
Seyogyanya, pemimpin Jember ke depan, anggota legislatif, guru dan pengasuh pesantren, dan masyarakat memiliki semangat yang sama untuk menerapkan perda tersebut jika ingin membangun Jember secara utuh, tidak compang camping (Jbr-1/AAR).