News

Sertifikasi Halal Masih Kurang Diminati, Padahal Wajib dan Gratis untuk UMK

 Jember,  Portal Jawa Timur – Regulasi mengenai sertifikasi halal telah lama diberlakukan di Indonesia. Namun, hingga kini minat pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal bagi produknya masih tergolong rendah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 secara tegas menyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Baca Juga: Dua Siswa SD Al-Madinah Jember Raih Medali di Olimpiade Provinsi Jawa Timur

Sementara itu, produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal tidak diwajibkan mengajukan sertifikat halal, tetapi harus mencantumkan keterangan “Tidak Halal” secara jelas pada produknya.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurut Ketua Yayasan Paradigma Wiyata Bhakti, Dr. Darsan, M.Pd., rendahnya minat pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal tidak lepas dari masih terbatasnya pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya sertifikat halal bagi keberlangsungan usaha maupun perlindungan konsumen.

“Ya saya kira kesadaran pelaku usaha masih rendah untuk melakukan sertifikasi halal pada produknya,” ujarnya di Jember, Sabtu (6/6/2026).

Padahal, kata Darsan, proses pengurusan sertifikat halal saat ini relatif mudah. Bahkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sertifikasi halal dapat diperoleh tanpa dipungut biaya.

“Tapi kalau untuk produk non UMK, itu berbayar,” jelasnya.

link video terkait:

Lebih lanjut, Darsan menjelaskan bahwa sertifikat halal memiliki manfaat yang luas, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Bagi konsumen, sertifikat halal memberikan kepastian mengenai kehalalan produk, menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi atau menggunakan produk, serta menjadi jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kebersihan dan kualitas yang ditetapkan.

Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik, memperluas jangkauan pasar, meningkatkan daya saing produk, sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sedangkan bagi pelaku usaha, sertifikat halal tentu saja dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas pasar, meningkatkan daya saing, dan memenuhi kewajiban karena sertifikat halal itu wajib,” urainya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, Yayasan Paradigma Wiyata Bhakti telah mendirikan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Paradigma Wiyata Bhakti.

Kedua lembaga tersebut telah resmi terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga memiliki legalitas untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.

Darsan menambahkan, LP3H Paradigma Wiyata Bhakti berperan memfasilitasi sekaligus mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikat halal secara gratis. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang selama ini terkendala informasi maupun prosedur administrasi.

Di sisi lain, LPH Paradigma Wiyata Bhakti siap menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk bagi pelaku usaha non-UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya memfasilitasi, sedangkan yang menerbitkan sertifikat halal adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!