Pendidikan

Wow, Pembayaran UKT Jalur SPAN-PTKIN 2025 UIN KHAS Jember Diperpanjang Hingga 4 Juli 2025

Jember,  Portal Jawa Timur – Tak perlu galau. Bagi calon mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang telah lulus di jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN (SPAN-PTKIN) tahun 2025, namun belum sempat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mengirim berkas pendaftaran, tak perlu galau.

Baca Juga: UIN KHAS Jember Tanam 2.000 Pohon di KHDTK, Rektor: Kita Bangun Fakultas Kehutanan di Masa Depan

Sebab, pembayaran UKT yang semula dijadwalkan paling lambat tanggal 27 Juni 2025, ternyata diperpanjang hingga tanggal 4 Juli 2025, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Moh. Nor Afandi, Dosen UIN KHAS Jember Kembali Menahkodai ADAPI

Menurut Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN KHAS Jember, Prof Khusna Amal, perpanjangan waktu pembayaran UKT tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon mahasiswa UIN KHAS Jember dari jalur SPAN-PTKIN.

“Perpanjangan waktu pembayaran dilakukan agar calon peserta punya waktu lebih panjang. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta dari jalur SPAN-PTKIN untuk dapat bergabung ke kampus unggul UIN KHAS Jember,” ungkap Prof Khusna Amal, Jumat di kampus UIN KHAS Jember, Jumat (27/6/2025).

Prof Khusna Amal berharap agar perpanjangan waktu pembayaran UKT tersebut betul-betul dimanfaatkan oleh calon mahasiswa UIN KHAS Jember. Sehingga sebelum waktunya habis, semuanya telah selesai dilakukan, baik pembayaran UKT maupun pengiriman berkas.

Berikut jadwal terbaru pembayaran UKT jalur SPAN-PTKIN 2025 UIN KHAS Jember:

  1. Perpanjangan pembayaran UKT untuk jalur SPAN-PTKIN 2025 di UIN KHAS Jember, yang semula berakhir tanggal 27 Juni 2025 pukul 23.59 WIB menjadi berakhir pada tanggal 04 Juli 2025 pukul 23.59 WIB;
  2. Pengiriman Berkas maksimal tanggal 05 Juli 2024 (cap pos);
  3. Ketentuan lain tetap sebagaimana pengumuman awal yang tercantum pada Pengumuman nomor: B.1308/Un.22/WR.1/DA.00.00/03/2025.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
error: Content is protected !!