Jember, Portal Jawa Timur – Rokok ilegal masih saja beredar. Walaupun pemusnahan rokok ilegal sering dilakukan, namun tetap saja peredaran rokok ilegal seolah tak pernah berkurang. Bak kata pepatah patah tumbuh hilang berganti. Ya, begitulah rokok ilegal.
Yang memprihatinkan, Jember dan daerah tapal kuda lainnya seperti Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo malah menjadi surga bagi peredaran rokok ilegal. Hal ini diakui oleh Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar menjawab pertanyaan wartawan saat Press Release Alco dan Kinerja APBN di kantor KPPN Jember , Selasa, (18/7/2023).
Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Tengah Pagelaran Wayang Kulit dan Pameran Barang Antik
Menurutnya, Jember dan 3 kabupaten tersebut adalah daerah pemasaran dan jalur disrtibusi rokok ilegal.
“Memang perlu diketahui bahwa Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Jember sendiri adalah daerah pemasaran (rokok ilegal). Jadi kenapa kita banyak melakukan penindakan di sini karena kita memang daerah pemasaran dan jalur distribusi,” ucap Asep menjawab pertanyaan wartawan saat Press Release Alco dan Kinerja APBN di kantor KPPN Jember, Selasa, 18/7/2023).
Asep menambahkan, sejak awal tahun 2023, pihaknya telah menyita rokok ilegal dari daerah tapal kuda sebanyak 3,9 juta batang. 2,2 batang di antaranya disita di wilayah Kabupaten Jember.
“Untuk penindakan, tahun 2023 setidaknya sudah ada 6 kali penyidikan, 5 di antaranya sudah dinyatakan P21 oleh teman-teman Kejaksaan,” jelasnya.
Asep mengakui, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jember terkait peredaran rokok ilegal hanya sampai di level penyitaan barang di distributor dan toko-toko, tidak sampai kepada produsennya karena mereka berasal dari luar Jember.
“Untuk produsennya bukan di wilayah kita. Kita duga produsennya berasal dari daerah seberang pulau. Tapi kalau ada di Jember, kemaren ada (produsen rokok ilegal) yang kecil-kecil kita sikat,” tambahnya.
Melacak produsen barang ilegal memang tidak gampang. Sebab, ciri-ciri rokok ilegal selain tidak menempelkan pita cukai di bungkus rokok, juga tidak mencantumkan alamat pabriknya.
“Padahal dalam ketentuan bea cukai bahwa setiap kemasan itu harus ada produsennya dan di daerah mana,” pungkansya.
Pemkab Jember Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu, Pemkab Jember tetap konsisten untuk menggempur rokok ilegal melalui sosialisasi di berbagai acara dengan beragam kegiatan, misalnya pagelaran wayang kulit, senam, dan bahkan pasar murah. Di acara-acara seperti itu, Pemkab Jember menyampaikan informasi sekaligus mengimbau masyarakat agar menghindari rokok ilegal. Sebab rokok ilegal merugikan negara.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) dan ESDM Jember, Bambang Saputro mengungkapkan bahwa pihaknya memanfaatkan pasar murah untuk sosialisasi menghadang rokok ilegal. Sebab pasar murah dihadiri oleh banyak warga.
“Ada beberapa dinas yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tapi untuk Disperindag kami anggarkan untuk penyelenggaran pasar murah. Kami sosialisasi di situ untuk menggempur rokok ilegal ,” ucap Bambang (Jbr-1/AAR).