News

Sambut Lebaran, BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Pemudik

Jember, Portal Jawa Timur – Pemudik tak perlu khawatir terkait layanan kesehatan selama cuti lebaran. Sebab, BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan kesehatan pemudik baik selama dalam perjalanan maupun saat di tempat tujuan mudik.

“Di manapun pemudik berada, BPJS Kesehatan selalu siap memberikan layanan kesehatan. Misalnya pemudik tiba-tiba sakit di kampung halamannya saat mudik, langsung saja datang ke faskes (puskesmas, rumah sakit) terdekat,” ucap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita saat konferensi pers di lantai 3 gedung  BPJS Kesehatan Jember, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin Sebut Obat-obatan di Indonesia 80 Persen Hasil Impor

Tentu saja kemudahan berobat itu hanya dimiliki oleh mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yessi pun mengimbau agar peserta JKN membayar iuran tepat waktu. Sebelum mudik, pastikan dulu iurannya telah dibayar. Sehingga pemudik aman, nyaman dan tenang.

“Waktu pembayarannya maksimal tanggal 10 tiap bulannya. Tolong jangan sampai terlambat membayar. Sebab jika terlambat kena denda layanan rawat inap,” imbaunya.

Menurut Yessi, selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang dimulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, pihaknya berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Pemudik yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Yessy juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

“Tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” pungkas Yessy (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button