Ning Aisyah Raih Gelar Doktor: Babak Baru Intelektual Pesantren dalam Ranah Keadilan Waris Madura

Jember, Portal Jawa Timur – Jarang-jarang pengasuh pesantren –khususya perempuan– yang telaten belajar hingga meraih gelar doktor. Sebab, waktunya banyak tersita untuk mendidik dan membina para santri, di samping melayani undangan masyarakat untuk memberikan pencerahan.
Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Beyond History: Shūrah, Sīrah, dan Sarīrah
Namun Nyai Hj. Dr. Aisyah Ajhury Al Hasani, M.Pd.I., mampu menaiki tangga pendidikan hingga mencapai puncak: meraih gelar doktor (S3). Gelar doktor di depan namanya resmi ia sandang setelah menjalani Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor di gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Rabu (10/12/2025).
Bagi Ning Aisyah, sapaan akrabnya, ujian terbuka disertasi ini bukan sekadar prosesi akademik, tetapi menjadi saksi perjalanan panjang seorang perempuan ulama yang membangun jembatan kokoh antara dunia pesantren, ilmu pengetahuan, dan realitas sosial masyarakat.

Ning Aisyah menempuh program Studi Islam, dengan mengangkat disertasi berjudul “Kiai Madura dan Pembagian Warisan Berkeadilan (Studi Kewarisan Adat di Kabupaten Pamekasan Madura)”.
Tidak gampang untuk mempertahankan gagasan dan hasil penelitiannya di depan para guru besar yang qualified, namun Ning Aisyah mampu melewatinya dengan baik. Malah penguji memberikan apresiasi atas disertasinya karena menghadirkan kajian yang bukan hanya orisinal, tetapi juga relevan dan memiliki implikasi sosial yang luas.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar, berkat doa dan dukungan keluarga, teman-teman, sanri dan semuanya,” ujarnya usai acara.
Di disertasi tersebut, Ning Aisyah menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, dengan menggali dinamika masyarakat Madura dari dua sisi sekaligus. Pertama, norma hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Kedua, realitas sosial dan kearifan lokal yang hidup dalam komunitas Madura, terutama di bawah arahan moral kiai.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kasus kewarisan, masyarakat Madura lebih memilih menyelesaikan perkara waris melalui otoritas kiai dibanding jalur formal negara. Para kiai bukan saja menjadi pemimpin spiritual, tetapi juga menjadi rujukan moral, penafsir keadilan, dan mediator yang menjaga harmoni keluarga.
“Jadi dalam hal apapun, termasuk dalam masalah warisan jika terjadi perselisihan, mereka minta petunjuk para kiai,” jelasnya.
Melalui penelitian yang cermat, Ning Aisyah menyingkap bahwa keadilan waris versi masyarakat Madura tidak sekadar diukur dari pembagian matematis, tetapi dari rasa keadilan yang selaras dengan nilai kekeluargaan, keseimbangan sosial, dan penghormatan terhadap tradisi.
Ning Aisyah bukan hanya pengasuh pesantren dan pemimpin perempuan, tetapi juga representasi intelektual pesantren modern—yang tetap memegang akarnya–namun mampu bersuara lantang di panggung akademik nasional.
Gelar doktor yang diraihnya menjadi penegasan bahwa perempuan pesantren mampu berdiri di garis depan kajian ilmiah yang kompleks. Dengan ketekunan, keluasan wawasan, dan integritas moral, beliau menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti di ruang teori, tetapi harus turun ke realitas sosial untuk menyempurnakan nilai-nilai keadilan.
Selamat, semoga sukses. Alfun mubarok lak (Jbr-1/AAR).



