Korlap Aksi di KPUD Jember: Yang Berseteru Orang Lain, yang Dipecat Lora Gopong, Kejam
Jember, Portal Jawa Timur – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang menggelar unjuk rasa di gedung KPUD Jember Jawa Timur, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Ra Yazid: Politik Tak Mesti Kotor, Tergantung Siapa yang Mengisi
Mereka memprotes keputusan KPU RI yang membatalkan H. Ach Ghufron Sirodj sebagai caleg terpilih DPR RI hasil pileg 2024. Padahal Lora Gopong, sapaan akrabnya, telah mengikuti pileg dengan benar dan bahkan meraih suara cukup signifikan di Dapil Jawa Timur IV, yakni oleh 88.094.
Baca Juga: DNA Pesantren Cabup
Perolehan suara tersebut mengantarkan Lora Gopong bersama Rivqy Abdul Halim terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun usai pileg, malapetaka datang. DPP PKB mencabut keanggotaan Lora Gopong dari partai berlambang bumi bulat bintang sembilan itu.
Sehingga DPP PKB mengganti Lora Gopong dengan caleg lain yang perolehan suaranya di bawah dia, dan didaftarkan di KPU RI untuk dilantik.
“Saya kira sama saja KPU RI dan Cak Imim (Ketua DPP PKB), ini sama-sama penghianatan bangsa,” teriak koordinator pengunjuk rasa, Izzul Ashlah.
Izzul membeber bahwa pemecatan keanggotaan Lora Gopong dari PKB tidak jelas alasannya, dan tidak pernah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Ia hanya menduga bahwa antara Gus Yahya dengan Cak Imin terjadi perseteruan yang cukup tajam.
Imbasnya mengenai Lora Gopong yang notabene adalah orang dekat sekretaris pribadi Gus Yahya. Akibatnya, Lora Gopong yang tidak tahu apa-apa soal perseteruan kedua tokoh itu, kena getahnya.
Kasus serupa juga menimpa Irsyad Yusuf, adik kandung Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf. Irsyad yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur II, juga dicoret dari keanggotaan PKB.
“Ini ‘kan sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Yang berseteru orang lain, yang dipecat Lora Gopong, kejam,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengatakan bahwa pembatalan pelantikan Lora Gopong sebagai anggota DPR RI sudah sesuai dengan putusan KPU RI nomor 1349 tentang pengaturan pembatalan pelantikan.
“Meskipun begitu, kami akan menyampaikan tuntutan ini ke KPU RI agar dipertimbangkan kembali,” pungkas Dessi (Jbr-1/AAR).