Kades Mundurejo Ditahan, Pemkab Jember Tunggu Kejelasan Status Tersangka untuk Tunjuk Pelaksana Tugas
ES Tersangkut Proyek Pavingisasi di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo Tahun Anggaran 2019
Jember, Portal Jawa Timur – Kepala Desa (Kades) Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021. Oleh Kejari Jember, Kades Mundurejo ditahan sejak Selasa (11/7/2023) hingga 20 hari ke depan.
Karena Kades Mundurejo ditahan, maka otomatis pemerintahan desa setempat kehilangan pemimpin. Walaupun demikian, pelayanan terhadap masyarakat di desa tersebut tak boleh terganggu apalagi vakum.
Baca Juga: FPKB DPR RI Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya, roda pemerintahan desa tak boleh berhenti berputar meskipun Kades Mundurejo ditahan. Pelayanan masyarakat di desa tersebut harus jalan terus, dan untuk sementara ditangani hingga level sekretaris desa.
Baca Juga: Bupati Jember Janji Beri ‘Reward’ Kades Terkait Pemutakhiran Data
“Dari sisi regulasi, jika kades misalnya tersangkut korupsi, keamanan negara, teroris maupun makar, kades diberhentikan sementara, maka konsekwensinya sekretaris desa yang menjabat sebagai pelaksana tugas,” katanya usai mengikuti Pembukaan TMMD ke-117 di lapangan Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi Jember, Rabu (12/7/2023).
Meski demikian, dalam kasus ES, Pemkab Jember belum bisa mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kades Mundurejo. Pasalnya, Adi mengaku masih menunggu surat penetapan tersangka ES dari Kejari Jember. Surat penetapan tersangka itulah yang akan dijadikan dasar oleh Pemkab Jember untuk memberhentikan sementara ES sekaligus mengangkat Plt.
“Kami masih berkoordinasi dengan jajaran stakeholder di lapangan baik camat, dan yang lain-lain, dan kami coba akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan status penahanan atau status tersangka yang bersangkutan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait proyek pavingisasi di Dusun Temurejo Desa Mundurejo. Jalan paving tersebut sebenarnya dibiaya secara pribadi oleh Kades lama tahun 2019, namun diklaim sebagai proyek Desa Mundurejo tahun anggaran 2020-2021.
Versi Kejari Jember, ES merekayasa seolah-olah jalan paving tersebut adalah proyek yang didanai oleh AD dan ADD, sehingga ia memerintahkan perangkat desa untuk membuat dokumen-dokumen fiktif.
Jalan paving yang dibangun oleh Kades Mundurejo saat itu panjangnya 520 meter dan lebar 3,5 meter. Namun dalam dokumen fiktif itu, panjang jalan paving dilaporkan 300 meter dan lebar 3,20 meter dengan total anggaran Rp275,743,210. Dana tersebut telah dicairkan semua (Jbr-2/AAR).