Hampir 2 Tahun Alat Perekam KTP-el Rusak, Warga Sumberbaru Jember Mengeluh
Warga Sumberbaru Harus Datang ke Kantor Kecamatan Semboro untuk Mengurus KTP-el
Jember, Portal Jawa Timur – Tekad Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember untuk meningkatkan pelayanan, bahkan dengan cara jemput bola dan sebagainya, layak diapresiasi. Namun kemudahan pelayanan itu tak terjadi di Kantor Kecamatan Sumberbaru. Pasalnya, di tempat tersebut alat perekam KTP-el rusak. Bahkan tidak bisa dipakai hampir 2 tahun.
Baca Juga: Kenapa Pembuatan KTP-el Sering Terlambat, Ini Jawaban Bupati Jember
“Betul, alat perekam KTP-el rusak alat, hampir 2 tahun, atau tepatnya mungkin satu setengah tahun yang lalu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru, Slamet di Sumberbaru, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Dispendukcapil Jember Jemput Bola Layani Aktivasi IKD
Akibat kerusakan alat perekam itu, warga yang ingin mengurus KTP-el harus pergi Kantor Kecamatan Semboro, yang jaraknya cukup jauh. Apalagi warga yang tinggal di desa-desa terluar di Kecamatan Sumberbaru, untuk sampai ke Kantor Kecamatan Semboro, cukup menyita waktu dan tenaga.
“Ini sungguh menyiksa, apalagi bagi yang sudah tua-tua,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Hairul Ulum, warga Kaliglagah Kecamatan Sumberabru. Menurutnya, warga merasakan cukup susah untuk mengurus KTP di kantor Kecamatan Semboro. Katanya, keluhan-keluhan dari warga terkait rusaknya perekam KTP-el itu sudah disampaikan kepada petugas, namun hingga hari ini belum ada tindakan apapun.
“Padahal ini sudah cukup lama, mungkin setahun setengah,” jelasnya.
Ulum berharap agar Pemkab Jember dalam hal ini Dispendukcapil segera megganti alat perekam yang sudah rusak itu sehingga pelayanan adminduk khususnya pengurusan KTP-el bisa berjalan kembali.
“Mohon kiranya, Pemkab Jember memperhatikan ini,” harapnya.
Harapan yang sama juga disampaikan warga Sumberbaru lain, Ghofir. Anggota Komisi C DPRD Jember ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menyampaikan kerusakan alat perekam KTP-el itu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan diiyakan. Namun faktanya hingga saat ini warga Sumberbaru masih harus pergi ke Kantor Kecamatan Semboro untuk mengurusi KTP-el.
“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyampaikan itu, dan sudah saya penuhi. Alat Perekam KTP-el Rusak, itu yang saya tahu sudah lama,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Sumberbaru, Murdihartono belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan ke dia, tidak dibalas. Begitu juga berkali-kali panggilan telepon untuk sang camat, tidak diangkat meskipun terdengar nada sambung (Jbr-1/AAR).