Birokrasi

Dispendukcapil Jember Jemput Bola Layani Aktivasi IKD

Apa Perbedaan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Jember,  Portal Jawa Timur – Bagi warga Jember yang mengalami permasalahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tak perlu galau karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember selalu siap memberikan pelayanan terkait identitas kependudukan dan catatan sipil. Tidak hanya di kantor tapi pelayanan juga di luar kantor dengan cara jemput bola.

“Kami juga memberikan IKD (Identitas Kependudukan Digital) kepada warga yang KTP-nya hilang, revisi, atau rusak,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti di sela-sela layanan jemput bola di Balai Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Bupati Jember Janji Beri ‘Reward’ Kades Terkait Pemutakhiran Data

Tim Dispendukcapil hadir di Desa Mlokorejo yang bekerja sama dengan pemerintahan desa setempat, di antaranya untuk memberikan pelayanan dan sosialisasi sekaligus registrasi penggunaan IKD, khususnya untuk masyarakat desa.

“Hari ini kami melaksanakan pelayanan registrasi IKD dan juga perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Desa Mlokorejo. Tercatat, ada sebanyak 64 orang telah teregistrasi IKD,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di hari yang sama namun berbeda tempat, Dispendukcapil Jember juga memberikan layanan berupa registrasi IKD dan layanan perekaman e-KTP di Kecamatan Gumukmas. Tercatat, ada 106 orang yang terdiri atas sejumlah 61 orang mengurus perekaman e-KTP dan sebanyak 45 orang melakukan layanan registrasi IKD.

Inilah Perbedaan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, hasil inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang disebut-sebut sebagai solusi atas penerbitan e-KTP yang masih dikeluhkan masyarakat.

Meskipun sama-sama merupakan identitas kependudukan, namun terdapat perbedaan antara e-KTP  dengan IKD. Berikut perbedaan keduanya:

  1. Bentuk kartu

Untuk bentuk kartu, pada e-KTP berwujud kartu fisik yang bisa dibawa kemana-mana. Sedangkan IKD memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code). sehingga kita bisa menyimpannya di ponsel.

  1. Lokasi penyimpanan.

Karena bentuknya berupa kartu fisik, maka e-KTP biasanya tersimpan pada dompet atau penyimpanan kartu. Sedangkan IKD yang bentuknya digital, penyimpanannya terletak pada ponsel.

  1. Penerbitannya

Untuk memiliki atau mendapatkan e-KTP, kartu e-KTP tersebut harus dicetak oleh dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.

Karena bentuknya yang digital, maka IKD tidak memerlukan pencetakan lantaran bisa tersimpan dalam ponsel. Meskipun demikian IKD juga harus melalui verifikasi dinas Dukcapil.

  1. Kemudahan

Untuk urusan tertentu, saat ini masyarakat Indonesia masih memerlukan fotokopi e-KTP. Sedangkan pada IKD masyarakat tidak perlu lagi menggunakan fotokopi e-KTP.

  1. Akses

Untuk menggunakan e-KTP, masyarakat hanya perlu menunjukkan e-KTP tersebut. Namun untuk IKD, masyarakat bisa mengaksesnya pada ponsel dengan sejumlah langkah verifikasi.

Itulah perbedaan antara e-KTP dan IKD. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki e-KTP juga tetap bisa mendaftar IKD melalui verifikasi dinas Dukcapil (IJbr-1/Aryudi AR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button