News

Gus Lilur Gembira Persaingan Antara KKP dengan ESDM Dalam Penerbitkan IUP Pasir Laut Berakhir

Situbondo, Portal Jawa Timur – Saat ini ditengarai ada persaingan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Indonesia. Hal ini  diungkap Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy di Situbondo, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Kabantara Grup Segera Ekspansi Usaha di Tiga Provinsi dan Sebelas Kabupaten

Pengusaha tambang yang akrab disapa Gus Lilur itu mengatakan, tidak banyak yang mengetahui pernah ada rebutan, bahkan benturan otoritas penerbitan ijin tambang di NKRI. Perebutan kewenangan, penerbitan ijin itu membuat negara melakukan jeda dalam menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan atau IUP baru.

Baca Juga: Kabantara Grup Siap Kuasai Tambang Bauksit di Indonesia di Tengah Hilirisasi Minerba

“Perkelahian antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun. Ini sampai membuat negara gagal menerbitkan IUP baru,” ucap Gus Lilur.

Pengusaha nasional asal Situbondo itu menjelaskan, kini dengan diterbitkannya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, NKRI kembali memiliki regulasi yang mengatur penerbitan IUP Galian A dan Galian B.

Gus Lilur menuturkan, Galian A masuk ruang lingkup Emas, Perak dan Tembaga. Sedangkan Galian B, ruang lingkupnya Batubara, Nikel, Bauksit, Timah, Bijih Besi, Mangan dan Galena.

“Saya gembira dan bahagia, ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri,” ujar alumni Pesantren Denanyar, Jombang itu.

Gus Lilur melanjutkan, kini setelah usainya rebutan kewenangan penerbitan IUP antar kementerian dengan diterbitkannya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, banyak pengusaha tambang yang bergembira. Kata Gus Lilur,  dirinya menyambut baik lahirnya UU yang mengakhiri dualisme kewenangan dalam penerbitan IUP tersebut.

Dia merinci ada lebih dari 10.000 IUP dicabut pemerintah sejak 2016 – 2022. Bahkan ada lebih dari 10.000.000 hektar lahan tambang kembali ke Negara. Dampaknya ada ribuan tambang ilegal beroperasi di negara ini.

“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan, sehingga pertambangan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Gus Lilur sangat meyakini mustahil kehidupan berjalan tanpa kehadiran tambang. Pasalnya, hampir semua logistik membutuhkan produk tambang sebagai bahan baku: perlu pasir dari tambang, perlu besi  dari tambang, perlu semen dari tambang, perlu kaca dari tambang, dan juga perlu keramik dari tambang serta perlu alumunium dari tambang. Bahkan closet WC itu bahan bakunya harus ditambang terlebih dahulu.

Selain itu, Gus Lilur  juga menyoroti musibah banjir dan longsor di Aceh, Sumatera dan sekitarnya. Menurutnya, alam sudah murka lantaran hutannya sudah gundul. Penyebab utamanya adalah penambangan tanpa aturan.

Pengusaha pegiat filantropi ini juga ikut mengingatkan, kini saatnya semua elemen mulai kembali bergerak sesuai aturan. Sebab, lanjut Gus Lilur, aturan di NKRI sudah nyaris sempurna, namun pelaksanaannya saja yang amburadul karena banyak drakula dan penjahat di dalamnya.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya, ‘kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa. Begitu lirik lagu Iwan Fals yang saya anggap relevan dengan kondisi saat ini. Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok itu (Jbr-1/sww).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!