News

Dicopot dari Camat Silo Jember, Joni Masih Harus Ngantor di Silo

Jember,  Portal Jawa Timur – Pemalakan yang dilakukan Joni Pelita Kurniawansah membuat dia harus rela kehilangan jabatannya sebagai Camat Silo Kabupaten Jember. Pasalnya, Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto telah memecatnya sebagai camat di ujung timur Kabupaten Jember itu setelah terbukti melakukan pemalakan terhadap Kades Sukosari terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sekian tahun lalu.

Baca Juga: Karnaval Budaya Desa Darsono Jember Meriah, Camat Arjasa Bangga Antusiasme Warga

Kendati dicopot dari Camat Silo, namun Joni masih belum mendapatkan Surat Keputsuan (SK) posisi baru. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno, penempatan Joni di pos baru masih menunggu keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) Jember, yaitu Bupati Jember Hendy Siswanto.

Baca Juga: Camat Arjasa Jember Revitalisasi Situs Calok untuk Tingkatkan Wisatawan

Karena itu, selama menunggu penempatan di pos baru, sebenarnya Joni masih harus ngantor di Kantor Kecamatan Silo meskipun bukan lagi sebagai camat. Sebab sebagai ASN, Joni tak boleh libur dari tugas.

“(Joni tetap dinas di Silo) sambil menunggu penetapan penempatan,” ujar Sukowinarno di Jember, Sabtu (25/1/2025).

Suko, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pihaknya biasanya mengusulkan tiga tempat kepada PPKD Jember, namun keputusan akhirnya ada di tangan Bupati Jember. Tapi ditempatkan di manapun, Joni hanya bisa jadi staf atau pelaksana selama 12 bulan.

“Ya itu sebagai bentuk hukuman disiplin juga terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025,” jelas Suko.

Meskipun Silo tanpa seorang camat, namun roda pemerintahan harus jalan sehingga tetap bisa memberikan layanan kepada masyarakat. Untuk sementara, lanjut Suko, roda Pemerintah Kecamatan Silo dikendalikan oleh sekretaris camat (sekcam).

Katanya, pemilihan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Camat Silo secepatnya akan dilakukan agar kursi Camat Silo tidak vakum terlalu lama.

“Itu juga masih menunggu hasil keputusan Bupati Jember, apakah diisi oleh Plh atau Plt,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Joni dicopot dari jabatannya sebagai Camat Silo lantaran ia yang saat itu menjadi Camat Sukowono terbukti telah memalak Kades Sukosari sebesar Rp4,5 juta terkait pencairan DD dan ADD (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button