Bupati Jember Beri Jaminan Sosial 20.000 Buruh Tani Tembakau
Jember, Portal Jawa Timur – Sejak dulu Jember dikenal sebagai kota tembakau. Dan cukup banyak warga yang menggantungkan hidupnya pada budi daya jenis tanaman yang satu ini. Namun tembakau tak akan berarti apa-apa tanpa ada yang bekerja alias buruh. Sayangnya, selama ini tak banyak yang memperhatikan nasib buruh, terutama terhadap keselamatannya saat bekerja.
Baca Juga: Kolaborasi Satpol PP Jember dengan Kantor Bea Cukai Sita 4.000 Bungkus Rokok Ilegal
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengikutsertakan para buruh tani tembakau dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal tersebut secara resmi dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto dalam Peluncuran Program Jaminan Sosial di aula PB Sudirman kompleks Kantor Bupati Jember, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Wow, Jember Jadi Surga Peredaran Rokok Ilegal
Menurut Bupati Hendy, buruh tani penting mendapatkan jaminan sosial mengingat mereka adalah orang terdepan dalam menyangga ekonomi keluarga. Dengan jaminan sosial itu, jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan kerja, atau bahkan meninggal dunia, dari sisi pembiayaan sudah terjamin.
“Terus terang saja, apa yang kita setor itu jauh lebih besar yang kita terima,” ucapnya usai Peluncuran Program Jaminan Sosial tersebut.
Bupati Hendy menambahkan, untuk saat ini terdapat sekitar 74.000 buruh tani yang membutuhkan jaminan sosial, namun karena keterbatasan anggaran hanya sekitar 20.000 lebih buruh tani tembakau yang bisa diikutkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga tahun depan ada peningkatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sehingga bisa kita maksimalkan,” tambahnya.
Untuk diketahui, premi 20.000 lebih buruh tani tembakau itu dibayar oleh Pemkab Jember selama dua bulan ke depan. Peserta program tersebut akan mendapatkan jaminan sosial jika mengalami kecelakaan kerja. Dan jika terjadi kematian maka pihak ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember Suprihandoko mengungkapkan, ke-74.000 buruh tani itu didata melalui pemerintah desa dan kelurahan, dan untuk memastikan validitas data tersebut diadakan verifikasi faktual di lapangan oleh pihak Disnaker.
“Setelah kita verfak, kita menemukan angka 74.000 itu,” ungkapnya.
Ke depan, Suprihandoko menginginkan tidak hanya Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dijaminkan tapi juga beasiswa bagi anak-anak buruh tani. Sebab, buruh tani sebagai sumber kehidupan keluarga, mungkin punya anak yang mestinya jadi tanggungan almarhum.
“Anak-anak mereka mesti kita pikirkan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komaruddin mengatakan, sesuai regulasi baru dua tahun terakhir ini DBHCHT bisa digunakan untuk buruh tani terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama ini DBHCHT hanya bisa dipakai untuk kesehatan, infrastruktur dan sebagainya. Tapi kali ini sudah bisa digunakan untuk perlindungan sosial buruh tani,” ucapnya (Jbr-1/Aryudi AR).