AS, Oknum Pengembang di Jember Jadi Tersangka Kasus Penipuan Balik Nama Tanah

Jember, Portal Jawa Timur – Oknum pengembang di Jember berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak 7 November 2024. Pasalnya, pria yang tinggal di Kelurahan Jemberkidul Kecamatan Kaliwates itu disangka telah menipu rekan kerjanya bernama H. Mashun terkait pengambil alihan tanah secara ilegal.
Baca Juga: Setelah 18 Tahun Warga Puger Jember Menunggu Sertifikat Tanah Land Consolidation, Ini yang Terjadi
“Jadi si AS itu membuat akte tanah milik klien saya, dan langsung di balik nama atas nama dia,” ucap Kuasa Hukum Mashun, Zainur Ratna Safitri di Jember, Jumat (21/2/2025).
Ratna menambahkan, awalnya kliennya bekerja sama dengan AS tahun 2015 untuk membangun perumahan. Keduanya sepakat: modal milik H. Mashun adalah tanah yang terletak di belakang Kantor Kecamatan Patrang seluas hampir 5.000M2. Sedangkan AS sebagai pengembang akan membangun perumahan di atas tanah tersebut. Kesepakatannya, perumahan tersebut nanti dinamai Puncak Pesona Patrang di bawah naungan PT milik AS.
“Awalnya disepakati perumahannya bernama Puncak Pesona Patrang bukan Paramadina House (seperti saat ini),” tambahnya.
Namun setelah sekian tahun lamanya ditunggu realisasi kesepakatan itu, namun tiba-tiba di atas tanah tersebut sudah dibangun perumahan oleh pengembang lain dengan nama Paramadina House.
Ternyata, diam-diam AS telah mengubah status tanah milik H. Mashun menjadi miliknya dengan akte jual beli, dan bahkan bersertifikat. Dan H. Mashun kemudian melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan, dan jadilah dia tersangka.
“Setelah dibalik nama dibuatlah perumahan itu. Jadi sertifikat tanah klien saya dibalik nama atas nama penggugat, lalu sertifikat tersebut dijual kepada pengembang lain,” kata Ratna.
Yang dimaksud penggugat adalah AS. Sebab, AS kemudian justru menggugat H. Mashun secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jember, sehingga tanah perumahan tersebut jadi sengketa.
Tanggapan H. Mashun, Pemilik Tanah Sah
Dihubungi terpisah, H. Mashun mengungkapkan, sejak kesepakatan untuk membangun perumahan bersama AS pada Mei 2015 dibuat, dirinya selalu bertanya kepada AS tentang progres perumahan tersebut, namun tidak ada jawaban yang pasti. Tahun 2018 H. Mashun juga bertanya terkait realisasi kesepakatan itu.
“Ahmad Sanusi sempat bilang kesulitan modal, katanya sertifikat saya (tanah itu) dijaminkan ke bank. Dan sudah saya minta ke dia agar sertifikat itu ditarik dari bank,” jelasnya.
Namun ditunggu-tunggu sertifikat tanah milik H. Mashun tak juga ditarik oleh AS dari bank. Dan betapa terkejutnya ternyata kemudian (2021) di atas tanah tersebut sudah dibangun perumahan Paramadina House.
“Saya akhirnya datang ke lokasi, dan bilang bahwa ‘tanah ini milik saya, H. Mashun’. Di situ muncul Wahyu, pembelinya. Dia bilang ‘saya ini beli tanah dari Sanusi’. Oh, berarti Sanusi ini sudah menjual tanah saya ke orang lain. akhirnya saya laporkan dia ke Polres,’ urai H. Mashun.
Kuasa Hukum AS, Pria Alfisol Rahardi mengaku belum melakukan gugatan pra peradilan setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Memang untuk status tersangka memang bisa dilakukan pra peradilan itu. Tetapi kami masih menunggu proses Pengadilan Negeri Jember terkait akte jual beli yang sah ini,” tanggapnya.
Atas gugatan perdata yang dilayangkan AS, Pengadilan Negeri Jember melakukan peninjauan di lokasi tanah perumahan yang sedang disengketakan tersebut, Jumat (21/2/2025).
Ketua Majelis Hakim PN Jember, Rudi Hartoyo mengatakan, peninjauan lokasi untuk memastikan objek tanah yang sedang disengketakan.
“Setelah peninjauan ini, berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari dua belah pihak pada 27 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya (Jbr-1/tim).