News

Setelah 18 Tahun Warga Puger Jember Menunggu Sertifikat Tanah Land Consolidation, Ini yang Terjadi

Jember,  Portal Jawa Timur – Ratusan orang warga Desa Puger Kulon dan Puger Wetan Kecamatan Puger Kabupaten Jember, kini bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah 18 tahun lamanya menunggu sertifikat tanah pemberian pemerintah dalam program Land Consolidation, akhirnya sertifikat itu terbit.

Baca Juga: Bupati Hendy Sebut Kantor ATR/BPN Jember Luar Biasa, Ini Sebabnya

Menurut Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto, cukup ruwet untuk mengurus sertifikat yang yang telah bertahun-tahun tak jelas juntrungnya. Bukan tidak diurus oleh warga, tapi memang ruwet. Bayangkan 18 tahun lamanya, tanah yang mereka miliki ‘tidak bertuan’.

Baca Juga: Launching Wisata Kampung Belgia, Bupati Hendy: Jember Memiliki Segalanya

Alhamdulillah sudah terpetakan, yang tidak ada masalah langsung kita serahkan sertifikatnya kepada yang berhak, sebanyak 197 sertifikat,” ujar Bupati Hendy  usai memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-64 di halaman gedung Arsip ATR/BPN Jember, Selasa (23/9/2024).

Sedangkan sisanya lebih 500 bidang tanah masih perlu pengkajian yang mendalam agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Sehingga sertifikat yang akan dibuat tidak salah alamat, dan sekarang masih terus berproses.

“Sekitar 18 tahun tidak selesai, tapi Bang Akhyar hadir, dan di-support oleh karyawan ATR/BPN Jember yang luar biasa, dan para pimpinan ATR/BPN di provinsi maupun Jakarta sehingga Jember mendapatkan berkah, manfaat,” urainya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Jember akan terus berusaha menyelesaikan sisa sertifikat tanah setelah ada kepastian pemiliknya.

“Semoga tahun ini bisa selesai semuanya,” pangkas Akhyar.

Sebagai informasi, program Land Consolidation  adalah pembagian tanah negara secara cuma-cuma kepada nelayan di Puger, namun di tengah perjalanan justru ditumpangi oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis. Akibatnya, tanah yang mereka miliki tidak jelas statusnya, hingga Pemkab Jember turun tangan untuk membantu proses sertifikasi tanah-tanah tersebut (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button