News

Anggaran Posbankum Jember Hanya Rp50 Juta, Komisi A Menganggap sebagai Pelecehan

Jember,  Portal Jawa Timur – Anggota Komisi A DPRD Jember, H  Muhammad Hafidi menilai rencana alokasi anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang hanya Rp50 juta di tahun anggaran 2026, sebagai sesuatu yang sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: Gandeng Peradi dan Ikadin, UIJ Gelar PKPA 2025 Untuk Mencetak Advokat Andal

“Itu rumusnya bagaimana, tiba-tiba muncul angka segitu. Padahal yang membutuhkan bantuan hukum (warga miskin) se-Jember,” ucapnya saat Komisi A rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember di gedung DPRD Jember, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Mahasiswa Program Doktor UNTAG Surabaya Dorong Kolaborasi Akademisi dengan Warga untuk Lingkungan Berkelanjutan

Hafidi mengaku terkejut dengan munculnya angka Rp50 juta itu.  lebih terkejut lagi jika rencana anggaran itu dibandingkan dengan anggaran serupa tahun 2025 yang mencapai Rp700 juta.

Suasana RDP Komisi A bersama Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember

“Itu sangat tidak manusiawi. Walaupun bukan kami pengguna anggaran itu tapi kami selaku masyarakat merasa  sangat menyakitkan hal seperti ini,” terangnya.

Ia menduga alasan penghematan anggaran Posbankum hingga hanya Rp50 juta itu lantaran ada pengurangan dana APBD Jember oleh pemerintah pusat sebesar Rp350 Miliar, namun  itu akan menjadi alasan yang akan terus didalihkan terkait pengurangan anggaran Posbankum.

“Dengan alasan pemotongan Rp350 Miliar itu akan menjadi alasan, yang tentu dari A sampai Z itu akan menjadi alasan,” ucapnya.

Sementara di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jember giat menggaungkan pentingnya peningkatan layanan, namun di saat yang sama justru abai terhadap pembelaan hukum warga miskin dengan hanya menganggarkan Rp50 juta.

“Ini ‘kan bertolak belakang dengan apa yang digaungkan Pemkab Jember terkait pelayanan masyarakat,” terangnya.

Karena itu, ia meminta Badan Anggaran DPRD Jember agar merevisi anggaran Posbankum sebesar Rp 50 juta itu.

“Ini sangat melecehkan kegiatan pembelaan hukum bagi masyarakat miskin. Lebih baik angka itu tidak muncul, habiskan sama sekali jika hanya Rp50 juta,” pintanya.

link video terkait:

Di tempat yang sama, Direktur LKBHI Universitas Jember, Zainal Abidin mengungkapkan, pihaknya tetap semangat dalam memberikan layanan hukum pada masyarakat miskin walaupun anggaran yang disiapkan hanya Rp50 juta. Hanya, jika tahun 2025 memberikan pelayan penuh, namun tahun depan, pelayanan yang diberikan tentu tidak maksimal.

“Kalau kemarin (2025), kita buka pintu, nanti mungkin hanya dibuka separuh. Biasanya jam tujuh sampai  jam lima sorer, nanti (2026) jam satu sudah tutup,” ujarnya.

Ketua Yayasan Ikadin Jember, Jani Takarianto mengatakan, Kementerian Hukum RI mencanangkan  pembentukan Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, yang ditargetkan akhir tahun 2025 sudah tuntas.

“Di Jember pembentukan Pos Bantuan Hukum sudah tuntas,” ucapnya.

Kata Jani, tugas Posbankum adalah pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi untuk penyelesaian sengketa,  dan rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan Lebih Lanjut.

“Artinya negara mendorong dengan KUHP baru ini, penyelesaian-penyelasaian restorative justice, yaitu penyelesaian hukum di luar jalur mitigasi. Dengan dorongan itu, butuh dukungan finansial,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!