News

Perda PPLH Resmi Disahkan, Ikhtiar Panjang Alfian Demi Kelestarian Alam Jember

 Jember,  Portal Jawa Timur –Cukup lama menanti, namun harapan tak pernah berhenti. Kalimat itu tampaknya tepat menggambarkan perjalanan panjang Alfian Andri Wijaya. Politisi Gerindra ini akhirnya dapat menyaksikan buah dari perjuangannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Alfian Andri Wijaya Legislator Gerindra Jember, ‘Tersesat’ di Jalan yang Benar

Momen yang telah dinantikan selama bertahun-tahun itu terwujud dalam rapat paripurna pengesahan lima perda yang digelar DPRD Jember pada Sabtu, 27 Juni 2026. Salah satu dari lima perda yang disahkan adalah Perda PPLH Kabupaten Jember, sebuah regulasi yang berawal dari usulan Alfian sebagai anggota DPRD Jember.

“Itu murni usulan saya lho selaku anggota DPRD Jember,” ujarnya di Jember, Ahad (28/6/2026).

Baca Juga: Kagum Pribadi Prabowo, Ardi Prabowo Gabung Partai Gerindra dan Terpilih Sebagai Legislator Jember 3 Periode

Alfian menuturkan, Raperda PPLH sudah diajukan sekitar enam tahun lalu. Gagasan tersebut lahir dari kegelisahannya melihat semakin maraknya alih fungsi lahan yang dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan di Jember. Berbagai bencana alam seperti angin puting beliung, banjir, hingga tanah longsor juga menjadi perhatian seriusnya. Di sisi lain, gumuk-gumuk yang selama ini menjadi ciri khas bentang alam Jember terus dibuldoser untuk diambil materialnya.

“Saya cinta alam dan lingkungan. Walaupun saya bukan pecinta alam dan aktivis lingkungan, tapi tidak mengurangi semangat saya untuk menebar manfaat (dengan cara mengusulkan raperda itu),” jelasnya.

Menurut Alfian, keberadaan gumuk bukan sekadar mempercantik lanskap Jember. Lebih dari itu, gumuk memiliki fungsi ekologis yang penting sehingga kerusakannya dapat berdampak terhadap meningkatnya risiko berbagai bencana.

“Perusakan gumuk tidak sekadar merusak pemandangan alam, namun juga menjadi salah satu penyebab timbulnya bencana alam seperti puting beliung, longsor, banjir, dan sebagainya.”

Ia pun mengaku prihatin melihat identitas Jember sebagai daerah yang dahulu dikenal kabupaten seribu gumuk kini semakin memudar.

“Dulu Jember terkenal dengan daerah 1.000 gumuk, tapi sekarang mana gumuknya, saya prihatin,” ucapnya.

Keprihatinan tersebut telah lama ia rasakan seiring semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Jember yang dalam sejumlah kasus mengorbankan keberadaan gumuk hingga diratakan dengan tanah. Selain itu, aktivitas galian pasir juga dinilai menyisakan persoalan tersendiri karena meninggalkan lubang-lubang yang dalam dan dibiarkan menganga sehingga berpotensi membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Berangkat dari kondisi tersebut, Alfian kemudian menginisiasi pengusulan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses pembahasannya berjalan cukup panjang dan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Meski demikian, harapannya agar Jember memiliki payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan tidak pernah surut. Penantian panjang itu akhirnya berbuah manis ketika raperda tersebut resmi disahkan menjadi Perda.

“Alhamdulillah, akhirnya tercapai. Ini bagian dari ikhtiar saya untuk turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam,” tegasnya.

Alfian menegaskan, penyusunan draf raperda tersebut bukanlah hasil kerja seorang diri. Pembahasannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tim Ahli DPRD, lembaga penelitian, akademisi Universitas Jember (Unej), Panitia Khusus DPRD Kabupaten Jember, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Pemkab Jember, berbagai organisasi masyarakat, pegiat lingkungan hidup, hingga para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi hingga regulasi tersebut berhasil disahkan. Menurutnya, pengesahan perda bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan Kabupaten Jember.

“Saya ucapakan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu terealisasinya perda tersebut. Sekarang yang kita tunggu adalah penerapan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup demi masa depan Jember,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!