News

Kisruh Pupuk di Jombang, DPRD Jember Peringatkan Oknum PPL  Setempat Agar Tak Mengakali Sistem e-RDKK

Jember,  Portal Jawa Timur – Hearing Komisi B DPRD Jember bersama sejumlah Penyuluh Pertanian lapangan (PPL), ketua kelompok tani, pemilik kios pupuk, dan sebagainya di lantai 3 Gedung DPRD Jember, Rabu (16/7/2025) berlangsung ‘panas’.

Baca Juga: Cak Toni, Legislator NasDem Jember Bongkar Penyelewengan Distribusi 30 Ton Pupuk Subsidi di Jombang

Hearing tersebut menindak lanjuti temuan anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni saat melakukan sidak di Desa/Kecamatan Jombang terkait adanya informasi bahwa beberapa kios menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Inilah Nama-nama Peraih Kursi Partai NasDem Jember : 4 Petahana, 2 Pendatang Baru

Namun dalam sidak tersebut, Cak Toni malah menemukan fakta lain, yakni adanya penyimpangan distribusi pupuk subsidi. Katanya, ada seorang petani tebu mempunyai lahan sekitar 30 hektare terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi di tiga kios pupuk.

“Itu yang saya temukan baru di tiga kios,” ujarnya.

Cak Toni tak segan-segan langsung menuding PPL Desa Jombang, Yuli Musiati sebagai pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut dengan cara menggunakan KTP orang lain yang tidak punya lahan.

“Sekarang saya tanya (kepada Yuli), boleh tidak, orang yang tidak punya lahan dipinjam KTP-nya untuk diajukan sebagai penerima pupuk subsidi?” tanya Cak Toni.

Bukan hanya soal KTP, Cak Toni juga mengungkap  beberapa orang yang di Desa Jombang mendapat jatah pupuk subsidi melebihi kapasitas 2 hektare lahan untuk kepentingan satu orang, yakni petani tebu.

“Ini ada atas nama Watini yang mendapat pupuk per masa tanam 2,4 ton, sehingga setahun dengan 3 kali masa tanam, Watini mendapat pupuk sekitar 7 ton. Terus per hektare sebenarnya berapa kuota pupuknya?” tanya Cak Toni lagi.

Menjawab itu, Yuli mengaku tidak tahu soal KTP yang disebut digunakan untuk mendaftar pupuk subsidi.

Link video terkait:

“Saya tidak tahu Bu Watini itu siapa, yang jelas Pak Haji Heru (petani tebu) menitipkan berkas ke kios, saya ambil (untuk dimasukan e-RDKK). Mungkin terlalu mengabaikan itu, nggeh,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan lahan di atas 2 hektare namun tetap dimasukkan ke dalam e-RDKK untuk mendapatkan pupuk subsidi, Yuli mengakui bahwa itu diakali.

“Sebenarnya lahannya lebih 2 hektar, tapi saya otak-atik, saya kurangi menjadi 1,99 hektare, diturunkan lagi ke 1,95 ton  agar bisa diterima sistem,” jelasnya.

Terhadap jawaban itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan agar Yulis selaku PPL untuk tidak bermain-main apalagi sampai mengakali luasan lahan supaya bisa diterima sistem e-RDKK.

“Sudah ada titik terang, data-data itu kita serahkan kepada pembina, dalam hal ini Dinas Pertanian, karena masih banyak yang harus kita selesaikan. Ini sudah satu temuan yang luar biasa,” pungkas Candra (tim).

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!