Pendidikan

Wow, Nikah Wisata Diseminarkan Oleh HMPS Hukum Keluarga UIN KHAS Jember

Jember,  Portal Jawa Timur – Namanya saja nikah wisata. Tanpa memperhatikan definisi para ahli, publik mempersepsikannya sebagai akad nikah yang dilakukan saat berwisata atau bepergian, dan ikatan nikah itu berakhir saat wisata bubar. Tema inilah yang dibahas dalam Seminar Motivasi Dukung Sakinah yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.

Baca Juga: UIN KHAS Jember Gelar ‘Bootcamp Ekoteologi’ di Jatiarjo Pasuruan, Prof Arskal: Langkah Ini Luar Biasa

Seminar yang mengangkat topik Nikah Wisata di Era Modern: Dilema antara Pencegahan Zina dan Penyalahgunaan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam tersebut dihelat di aula Lantai 2 Gedung BEC UIN KHAS Jember, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Merawat Harmoni, UIN KHAS Jember Gelar Ikrar Trilogi dan Bentuk Duta Griya Moderasi Beragama

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan dosen di lingkungan Program Studi Hukum Keluarga ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Hj. Busriyanti.

Dalam sambutannya, Busriyanti memberikan apresiasi tinggi kepada HMP Hukum Keluarga yang telah responsif mengangkat fenomena faktual di masyarakat.

“Tema ini sangat penting dan mendesak untuk kita diskusikan. Nikah wisata adalah fenomena modern yang menantang sakralitas institusi perkawinan,” ujarnya.

Katanya, di satu sisi, nikah wisata terkandung niat baik untuk mencegah terjadinya perzinahan. Namun di sisi lain nikah wisata berpotensi disalah gunakan  sehingga mencederai tujuan mulia dari pernikahan itu sendiri.

“Di satu sisi, ada niat baik untuk mencegah zina, namun di sisi lain, kita harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan yang mencederai tujuan utama pernikahan. Saya harap forum ini dapat memberikan pencerahan,” tegasnya seraya membuka acara.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya. Yakni Uul Fathur Rahmah,  seorang advokat dari H. Kholily and Partner Law Firm, dan Busriyanti sendiri.

Bu Uul, sapaan akrabnya,  mengupas tuntas persoalan nikah wisata dari kacamata hukum positif. Menurutnya, praktik nikah wisata seringkali menimbulkan dilema hukum. Karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang tepat untuk melindungi institusi pernikahan agar tetap terjaga sebagai institusi sosial dan agama yang luhur.

Sedangkan Busriyanti  membedah nikah wisata dari perspektif hukum Islam yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, pernikahan bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis.

“Tujuan utama pernikahan adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, praktik nikah wisata harus dipandang secara hati-hati agar tidak melanggar nilai-nilai syariat dan stabilitas sosial, serta tetap menjaga maqasid syariah,” jelasnya.

Seminar berlangsung dinamis dan interaktif. Di tengah pemaparan materi, moderator memberikan ruang luas bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait fenomena nikah wisata. Diskusi yang hidup ini semakin memperkaya pemahaman peserta secara lebih mendalam (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
error: Content is protected !!