Islam mengajarkan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, namun cara menutupnya bukan satu-satunya tolok ukur kesalehan. Pilihan untuk tidak bercadar tetap sah secara fikih, diakui oleh empat mazhab besar, dan relevan dengan muamalah modern seperti kampus, dunia kerja, dan ruang publik. Yang lebih utama adalah akhlak, adab, dan kemampuan menghormati perbedaan.
Mazhab Maliki: wajah bukan aurat, memakai cadar dimakruhkan tanpa kebutuhan syar‘i
Pandangan Empat Mazhab dan Qaul Ulama
Mazhab Syafi‘i: wajah dan telapak tangan bukan aurat. Imam an-Nawawi menyatakan:
وَالصَّحِيحُ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ
“Pendapat yang sahih dan dipegang mayoritas ulama mazhab kami adalah bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat.” (Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab)Kewajiban cadar menjadi situasional jika dikhawatirkan fitnah: فَإِنْ خِيفَتِ الْفِتْنَةُ وَجَبَ السَّتْرُ
“Jika dikhawatirkan timbul fitnah, maka menutup wajah menjadi wajib.”
Mazhab Hanafi: wajah bukan aurat, namun perempuan muda dapat dicegah membuka wajah jika menimbulkan fitnah: تُمْنَعُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
“Perempuan muda dapat dilarang membuka wajahnya karena khawatir fitnah.” (Radd al-Muḥtār)
Mazhab Maliki: wajah bukan aurat, memakai cadar dimakruhkan tanpa kebutuhan syar‘i:
وَيُكْرَهُ النِّقَابُ إِنْ لَمْ تَكُنْ عَادَةٌ أَوْ حَاجَةٌ
“Dimakruhkan memakai cadar apabila tidak ada kebiasaan atau kebutuhan.” (Ḥāsyiyah ad-Dasūqī)
Mazhab Hanbali: seluruh tubuh perempuan, termasuk wajah, dianggap aurat:
الْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ “Seluruh tubuh perempuan adalah aurat.” (Al-Mughnī)
Ibnu Hazm (Zahiri): يَجِبُ عَلَى النِّسَاءِ تَغْطِيَةُ وَجُوهِهِنَّ فِي الْخَارِجِ
“Perempuan wajib menutup wajahnya di luar rumah.” (Al-Muhalla).
Al-Qaradawi (kontemporer):
“Menutup wajah (niqāb) adalah pilihan ijtihadiyah yang sah. Islam tidak memandangnya sebagai tanda kesucian mutlak; yang utama adalah akhlak, niat, dan pengamalan syariat secara proporsional.” (Fiqh al-Zakāh, Fiqh al-Mu‘āmalāt).
Kesimpulan pandangan ulama: Tidak bercadar tetap sah secara fikih. Menghakimi perempuan yang tidak bercadar adalah klaim tanpa pijakan, dan menampakkan kurang literasi fikih.
Makna Fitnah: Ujian Moral, Bukan Vonis Tubuh
Fitnah bukan penilaian terhadap tubuh perempuan, melainkan ujian sosial dan moral masyarakat. Ibn Manzhur menjelaskan: الْفِتْنَةُ مَا يُبْتَلَى بِهِ الإِنْسَانُ مِنْ شَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا
“Fitnah adalah sesuatu yang menguji manusia, baik berupa syahwat maupun selainnya.” (Lisān al-‘Arab)
Al-Qur’an menegaskan tanggung jawab kolektif: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada orang-orang beriman: hendaklah mereka menahan pandangan mereka.” (QS. an-Nūr: 30)
Muamalah Modern: Kampus, Profesi, dan Ruang Publik
Menampakkan wajah di ruang publik seringkali lebih maslahat, misalnya untuk komunikasi profesional, pembelajaran, dan pelayanan sosial. Fikih kontemporer menyesuaikan dengan realitas, sementara tujuan syariat adalah kemaslahatan dan adab.
Nyinyir dan Minim Literasi Fikih
Menyindir atau menilai perempuan yang tidak bercadar menunjukkan minim literasi fikih. Kaidah usul fikih menegaskan: لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الْخِلَافِ
“Tidak boleh ada pengingkaran dalam perkara yang diperselisihkan.”
Ibn Taymiyyah menegaskan: وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يُلْزِمَ النَّاسَ بِقَوْلِهِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ
“Tidak seorang pun berhak memaksa orang lain mengikuti pendapatnya dalam masalah ijtihad.”
Akhlak di Atas Simbol
Berpakaian syar‘i, baik bercadar maupun tidak, hanya bermakna jika disertai akhlak mulia, kelembutan lisan, dan empati sosial. Imam al-Ghazali mengingatkan:
مِنْ أَخْطَرِ الْغُرُورِ أَنْ يَتَزَيَّنَ الإِنْسَانُ بِزِيِّ الصَّالِحِينَ وَقَلْبُهُ خَالٍ مِنْ حَقِيقَةِ التَّقْوَى
“Termasuk bentuk tipuan diri yang paling berbahaya adalah ketika seseorang berhias dengan simbol orang-orang saleh, sementara hatinya kosong dari hakikat takwa.” (Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn)
QS. An-Najm: 32: فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ
“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa yang benar-benar bertakwa.”
Akhlak, Pemikiran, dan Ucapan Nabi ﷺ
Islam mengajarkan umatnya untuk tajam dalam berpikir, bukan tajam dalam ucapan yang menyakiti hati orang lain. Nabi ﷺ bersabda: مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
“Seorang Muslim adalah yang selamat kaum Muslimin dari lisannya dan tangannya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan
- Tidak bercadar tetap sah secara fikih dan relevan dengan realitas modern.
- Akhlak, adab, dan empati jauh lebih menentukan kesalehan daripada simbol lahiriah.
- Nyinyir terhadap yang tidak bercadar adalah bukti minim literasi fikih dan ketidakdewasaan beragama.
- Berpakaian syar‘i dengan akhlak yang baik lebih utama daripada cadar tanpa empati dan lisan tajam.
- Perempuan bercadar dengan akhlak mulia, tanpa merasa paling suci, menunjukkan pemahaman esensi cadar yang sebenarnya: wajah tertutup, hati terbuka, menerima perbedaan sebagai ranah ijtihad fuqahā ulama’ fikih.
- Kedewasaan beragama terlihat dari kemampuan menghormati perbedaan, berpikir tajam tanpa menyakiti hati, serta mengutamakan akhlak dan empati di atas simbol lahiriah.
Penulis adalah praktisi pendidikan dan dakwah, Koordinator Pemberdayaan Perempuan Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama’ (ISNU) Jawa Timur, dan Ketua JPPPM (Jam’iyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah) Kabupaten Jember



